Jakarta, Lintasmuria.com — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan, Jumat (18/7/2025).
Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar akibat kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong.
Majelis Hakim menilai, Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Di antara hal yang memberatkan adalah keputusan Tom Lembong yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi kapitalis dibanding prinsip demokrasi ekonomi Pancasila. Ia juga dinilai tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan adil, serta mengabaikan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan gula dengan harga stabil dan terjangkau.
Sementara hal yang meringankan, Tom Lembong diketahui belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit proses hukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut secara langsung. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Namun, pidana dendanya tetap sama.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar. Ia terbukti menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan-perusahaan itu diketahui tidak memiliki hak untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Selain itu, Tom Lembong juga tidak menunjuk perusahaan milik negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri. (Red)

















