Anak Plt Kepala Disdikbud Pati Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kasus Bullying

Avatar photo
Kuasa hukum korban dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Teratai, Kristoni Duha. (Redaksi)

Pati, Lintasmuria.com – Seorang pelajar berinisial S, yang merupakan anak dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan kasus bullying terhadap teman sekolahnya di SMA Negeri 3 Pati.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Teratai, Kristoni Duha, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada September 2024 lalu. Namun, laporan resmi baru diajukan ke Polresta Pati pada Oktober 2024.

“Korban M difitnah dan dihina dengan sebutan anak haram. Padahal tuduhan itu sama sekali tidak benar,” ungkap Kristoni, Rabu (10/9/2025).

Akibat perundungan tersebut, korban mengalami trauma psikis berat hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kondisi ini membuatnya tidak dapat bersekolah secara normal.

Kasus ini juga berdampak pada terduga pelaku. S diketahui sudah pindah sekolah dari SMA Negeri 3 Pati ke SMA Negeri 1 Pati.

Kristoni menambahkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan pihak keluarga korban agar persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak menemui titik temu.

“Orang tua S disebut menolak bertemu dan bahkan bersikap arogan,” tegasnya.

Jika terbukti bersalah, S terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami menegaskan akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas demi keadilan bagi korban,” tandas Kristoni. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *