Jepara, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara membuka peluang kerja sama dengan investor asal Tiongkok di bidang teknologi lingkungan untuk mengembangkan pengolahan sampah menjadi energi. Inisiatif ini disiapkan sebagai solusi jangka panjang atas persoalan sampah yang kian kompleks di daerah tersebut.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan, kolaborasi tersebut difokuskan pada pemanfaatan residu sampah agar tidak lagi berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Ke depan, residu akan diolah menggunakan teknologi ramah lingkungan guna menghasilkan energi terbarukan.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan investor dari Tiongkok yang bergerak di bidang pengolahan sampah menjadi energi. Ke depan, residu tidak lagi hanya ditimbun, tetapi diproses dengan teknologi,” ujarnya saat menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Pantai Tirta Samudera Bandengan, Selasa (24/2/2026).
Selain penjajakan investasi, Pemkab Jepara juga akan memperoleh dukungan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) berkapasitas 100 ton per hari. Fasilitas tersebut merupakan hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan diharapkan mempercepat modernisasi sistem pengelolaan sampah di Jepara.
Menurut Witiarso, momentum HPSN 2026 harus menjadi penguat komitmen bersama dalam menangani persoalan sampah secara menyeluruh, mulai dari sumber hingga tahap akhir pengolahan. Ia menegaskan peringatan ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan gerakan kolektif yang membutuhkan partisipasi semua pihak.
Rangkaian kegiatan HPSN digelar di kawasan Pantai Tirta Samudera Bandengan dengan penanaman 20 pohon di area pesisir, terdiri atas 10 cemara laut dan 10 ketapang. Penanaman tersebut menjadi simbol kepedulian lingkungan sekaligus upaya mitigasi abrasi pantai.
Di sisi lain, Pemkab Jepara terus memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah. Sepanjang 2023–2024, sebanyak 14 unit tempat pengelolaan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R) telah dibangun di berbagai wilayah. Kapasitas pengolahan juga mengalami peningkatan signifikan, dengan lebih dari 28 ribu ton sampah per tahun kini dapat diolah menjadi kompos dan bahan baku daur ulang.
Memasuki 2026, pemerintah daerah akan memperketat kebijakan pengurangan residu yang masuk ke TPA. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi besar untuk mengurangi ketergantungan pada sistem penimbunan dan mendorong transisi menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. (Red)


















