Semarang, Lintasmuria.com – Sebanyak 8.872 warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah mendapatkan remisi dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menilai pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Saleh menambahkan, momentum Idulfitri yang sarat dengan nilai pengampunan dan kembali ke fitrah harus dimanfaatkan oleh para narapidana untuk memperkuat tekad menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.
Ia juga mendorong pihak lapas dan rutan untuk terus meningkatkan kualitas program pembinaan, mulai dari keterampilan, pendidikan, hingga pembinaan mental dan spiritual.
“Pembinaan harus benar-benar maksimal, sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat sudah memiliki bekal yang cukup dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Selain itu, Saleh mengajak masyarakat untuk menerima kembali para mantan narapidana dengan sikap terbuka. Ia menekankan bahwa dukungan lingkungan memiliki peran penting dalam keberhasilan proses reintegrasi sosial.
“Jangan sampai mereka kembali ke lingkungan yang justru membuat mereka terjerumus lagi. Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung perubahan mereka,” pungkasnya. (Adv)

















