Kudus, Lintasmuria.com — Pemerintah Kabupaten Kudus, mengalokasikan anggaran sekitar Rp454 juta untuk menyiapkan rumah aman bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Fasilitas tersebut disiapkan bersamaan dengan rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). Keberadaan unit baru itu diharapkan membuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih terfokus.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, bangunan yang akan digunakan sebagai rumah aman sebenarnya sudah tersedia. Namun, bangunan lama tersebut perlu direhabilitasi dan dilengkapi fasilitas pendukung agar dapat menunjang pelayanan UPT PPA.
“Rumah aman tersebut disiapkan seiring dengan rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). Sebelumnya memang sudah tersedia bangunan, namun karena kami juga mengajukan pembentukan UPT PPA, maka harus dilengkapi dengan perkantoran yang representatif sehingga dianggarkan untuk penyiapan sarana tersebut,” kata Putut.
Selama ini, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dilakukan oleh bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinsos P3AP2KB. Nantinya, pelayanan tersebut akan ditangani secara khusus melalui UPT PPA.
Rumah aman tersebut berada di kompleks Perkantoran Dinsos P3AP2KB Kudus. Bangunan akan dilengkapi dua kamar tidur, dapur, serta ruang perkantoran untuk mendukung operasional UPT PPA.
Sejumlah fasilitas seperti tempat tidur, lemari, dan perlengkapan lainnya juga disiapkan. Rumah aman itu nantinya menjadi tempat tinggal sementara dengan lokasi yang dirahasiakan untuk melindungi korban kekerasan, saksi, maupun anak-anak yang berada dalam situasi terancam.
“Bangunannya sudah disiapkan, termasuk sarana dan prasarana pendukungnya. Jadi ketika ada korban yang membutuhkan perlindungan, bisa langsung kami terima,” ujarnya.
Untuk mendukung pemulihan korban, Dinsos P3AP2KB akan melibatkan psikolog dari rumah sakit daerah dan tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus. Penanganan kasus juga akan melibatkan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA).
Putut menambahkan, keberadaan UPT PPA nantinya tidak hanya berfokus pada penanganan korban kekerasan. Unit tersebut juga diharapkan dapat memberikan pendampingan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak, termasuk kasus perundungan atau bullying serta modus penipuan berbasis hubungan atau love scam.
Rehabilitasi bangunan rumah aman telah dimulai sejak pertengahan Agustus 2026 dan ditargetkan selesai pada November 2026.
Selain fasilitas, Pemkab Kudus juga mengajukan kebutuhan personel untuk mendukung operasional UPT PPA. Nantinya, unit tersebut dipimpin seorang kepala UPT dengan dukungan sejumlah staf.
Melalui pembentukan UPT PPA dan penyediaan rumah aman, Pemkab Kudus menargetkan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan dapat dilakukan secara lebih terpadu, mulai dari perlindungan, pendampingan, pemulihan hingga layanan kesehatan. (Red)


















