Jepara, Lintasmuria.com – Pendirian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah resmi tuntas. Sebanyak 195 desa dan kelurahan di wilayah tersebut kini telah menerima Surat Keputusan (SK) pendirian Koperasi Merah Putih dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Hidayati Nikmah. Menurutnya, seluruh SK pendirian Koperasi Merah Putih tersebut resmi diterima pada Rabu, 25 Juni 2025 lalu.
“Koperasi Merah Putih di 195 desa dan kelurahan di Jepara ini sudah resmi berbadan hukum, SK-nya sudah keluar semua hari ini,” ujar Hidayati.
Ia menambahkan, Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, sempat menjadi desa terakhir yang menerima SK karena sebelumnya masih melengkapi data yang diperlukan.
Rencananya, Koperasi Merah Putih akan dilaunching secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.
“Untuk selanjutnya kami masih menunggu arahan dari pimpinan, harapannya sih bisa ada pendampingan dan pembinaan,” kata Hidayati.
Pendampingan dan pembinaan tersebut akan berupa pelatihan kelembagaan dan temu kemitraan agar usaha yang sudah direncanakan dapat berjalan optimal.
Dengan rampungnya pendirian Koperasi Merah Putih di Jepara, diharapkan perekonomian desa semakin bergairah dan masyarakat semakin sejahtera.
“Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal berbasis kekuatan masyarakat,” pungkas Hidayati.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, proses pendirian koperasi ini diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di masing-masing desa dan kelurahan. Dalam Musdessus tersebut diputuskan sembilan orang yang menjadi pengurus koperasi, termasuk ketua.
“Ini 184 desa dan 11 kelurahan sudah melaksanakan musdes atau kelurahan semua,” kata Edy.
Ia juga menjelaskan bahwa anggota koperasi berasal dari masyarakat desa sendiri, tanpa batasan jumlah, sedangkan permodalan awal berasal dari anggota dan proposal usaha yang diajukan ke bank milik negara.
Setelah koperasi terbentuk, dokumen dilanjutkan ke notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham.
“Begitu SK-nya sudah keluar, nanti kita rapatkan kembali. Dan mereka bisa beroperasi juga menunggu keluarnya SK,” ujar Edy.
Lebih lanjut, Ia mengatakan unit usaha yang dikembangkan oleh Koperasi Desa Merah Putih antara lain apotek desa, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, perkantoran, dan sembako. (Red)


















