Jepara, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, menyegel lokasi tambang Galian C ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Senin (13/10/2025). Penutupan dilakukan oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, Aris Setiawan, mengatakan penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nomor 660.1/135 yang dikirim pada 11 Juli 2025, serta hasil peninjauan lapangan pada 24 September 2025.
“Di daerah Geneng pada khususnya banyak aduan dari masyarakat sekitar yang resah dan terganggu dengan adanya tambang ilegal,” ujarnya.
Aris menjelaskan, tambang tersebut beroperasi tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan karena tidak dilakukan reklamasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi tambang juga berada di kawasan permukiman dan lahan tanaman pangan.
“Jadi tidak hanya di Geneng, sesuai komitmen bersama Forkopimda bahwa tambang-tambang yang ilegal akan ditertibkan,” tegasnya.
Penertiban tambang ilegal, lanjut Aris, memerlukan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat. Ia mendorong agar setiap aktivitas pertambangan tanpa izin segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
Terkait tambang ilegal lainnya, Aris menyebut penanganan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga penutupan jika teguran tidak diindahkan.
“Mudah-mudahan ini menjadikan efek jera untuk masyarakat yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan tanpa adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kaidah yang seharusnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, petugas telah mengirimkan Surat Teguran Penutupan Tambang Nomor 660/224 kepada pemilik tambang agar menghentikan aktivitas maksimal tiga hari setelah surat diterima. Namun saat pengecekan, aktivitas pertambangan masih berlangsung.
Atas pelanggaran tersebut, tim akhirnya memasang garis Satpol PP sebagai tanda penyegelan area tambang.
Menurut Aris, pemasangan garis Satpol PP merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal.
“Jika garis tersebut dilanggar, maka hal itu akan masuk ranah pidana dan menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” tegasnya. (Red)


















