Didorong PTSL, Nilai Hak Tanggungan Tanah di Blora Capai Rp 1,7 Triliun

Kantor BPN Blora. (Istimewa)

Blora, Lintasmuria.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Blora mencatat tren kenaikan nilai hak tanggungan melalui lembaga keuangan dan perbankan dalam tiga tahun terakhir. Sepanjang 2025, total nilai hak tanggungan yang dijaminkan dengan sertifikat tanah mencapai sekitar Rp 1,7 triliun.

Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, mengatakan kenaikan tersebut dipengaruhi oleh masifnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mendorong semakin banyak masyarakat memiliki sertifikat tanah. Mayoritas permohonan hak tanggungan berasal dari pemohon perorangan.

“Tiga tahun terakhir ini mengalami kenaikan signifikan. Tahun 2023 nilai hak tanggungan mencapai Rp 957 miliar, kemudian naik menjadi Rp 1,1 triliun pada 2024, dan pada 2025 melonjak hingga Rp 1,7 triliun,” ujar Elvyn.

Ia menjelaskan, nilai tersebut belum termasuk agunan dengan nilai pencairan di bawah Rp 100 juta karena tidak diwajibkan untuk dilaporkan ke BPN. Meski demikian, sistem pencatatan hak tanggungan telah terintegrasi dengan perbankan dan koperasi yang terhubung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aplikasi Mitra Kerja ATR/BPN.

“Ada satu sistem yang sudah berjalan. Ditambah lagi, untuk pencairan di bawah Rp 100 juta memang tidak perlu dilaporkan ke BPN terkait sertifikat hak tanggungan,” jelasnya.

Elvyn menambahkan, apabila kredit telah dilunasi, maka akan dilakukan roya atau penghapusan hak tanggungan atas sertifikat tanah yang dijaminkan.

Selain itu, indikator perkembangan pertanahan di Blora juga terlihat dari Zona Nilai Tanah (ZNT). Nilai tanah terendah tercatat berada di salah satu desa di Kecamatan Bogorejo dengan harga sekitar Rp 13 ribu per meter persegi. Sementara nilai tertinggi berada di salah satu desa di Kecamatan Cepu yang mencapai Rp 7,9 juta per meter persegi.

Hingga 31 Desember 2025, BPN Blora telah menerbitkan sertifikat hak atas tanah sebanyak 604.658 bidang dari total luas wilayah Kabupaten Blora sekitar 195 ribu hektare, dengan jumlah total bidang mencapai 643.542 bidang.

“Rinciannya, Hak Milik sebanyak 515.478 bidang, Hak Guna Usaha 3 bidang, Hak Guna Bangunan 3.691 bidang, Hak Pakai 11.801 bidang, Hak Pengelolaan 13 bidang, dan Hak Wakaf 1.991 bidang,” paparnya.

Adapun bidang tanah yang belum terdaftar masih tersisa 38.884 bidang. Untuk mengejar target tersebut, BPN Blora merencanakan pendaftaran sekitar 18 ribu hektare tanah yang tersebar di 159 desa pada 16 kecamatan melalui Program PTSL pada 2026 dan 2027. (syae)

Exit mobile version