IDI Kudus Nilai Pembatasan Medsos Penting untuk Cegah Gangguan Perkembangan Anak

Anak sekolah di Kudus. (Istimewa)

Kudus, Lintasmuria.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga proses tumbuh kembang anak agar tetap normal tanpa gangguan dari paparan teknologi yang berlebihan.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Kudus Ahmad Syaifuddin mengatakan, saat ini banyak anak yang terlalu sering terpapar gadget sehingga berdampak pada perkembangan mereka.

“Karena saat ini, era teknologi informasi banyak anak-anak yang terpapar gadget sehingga berdampak pada gangguan perkembangannya, mulai dari speech delay atau keterlambatan bicara hingga keterlambatan perkembangan anak,” katanya ketika dimintai tanggapan terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, kemarin.

Menurut dia, penggunaan gadget secara berlebihan juga berdampak pada kemampuan konsentrasi anak. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi perkembangan akademik mereka di sekolah.

Akibat gadget, kata dia, banyak pula anak yang mengalami gangguan konsentrasi, sehingga berdampak pada perkembangan akademik di sekolahnya.

Ia menilai kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah yang tepat untuk mencegah berbagai dampak negatif tersebut.

“Dari sisi usia, tentunya belum saatnya anak bermain media sosial maupun gadget karena belum bisa membedakan mana informasi yang baik bagi dirinya maupun yang tidak bermanfaat,” ujarnya.

Ahmad juga menekankan pentingnya dukungan orang tua dalam penerapan kebijakan tersebut. Ia berharap orang tua tidak memanipulasi usia anak agar bisa membuat akun media sosial.

“Hal terpenting orang tua juga ikut mendukung aturan tersebut, agar tidak sampai terjadi markup usia agar anaknya bisa membuat akun media sosial,” ujarnya.

Ia berharap, dengan penerapan aturan pembatasan kepemilikan akun media sosial secara ketat, anak-anak dapat tumbuh secara normal tanpa mengalami gangguan kesehatan akibat terlalu sering berinteraksi dengan dunia digital.

Berdasarkan informasi yang diterima dari kalangan dokter yang tergabung dalam IDI, banyak anak yang harus menjalani terapi wicara di sejumlah rumah sakit akibat dampak penggunaan gadget.

“Berdasarkan informasi yang masuk di kalangan dokter yang tergabung dalam IDI, banyak pasien yang menunggu giliran di sejumlah rumah sakit melakukan terapi wicara, sebagai dampak buruk atas penggunaan gadget atau gawai terhadap anak,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar masalah keterlambatan bicara dan gangguan konsentrasi tidak dianggap sepele karena dapat berdampak pada proses belajar anak di kemudian hari.

“Jangan sampai usia anak-anak sudah mengalami gangguan keterlambatan bicara dan konsentrasi, tentunya ketika masuk jenjang SD dan naik ke SMP juga akan terjadi permasalahan akademiknya. Belum lagi, ketika usia mereka juga sudah dikenalkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tentu perkembangan akademiknya juga semakin terlambat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus Satria Agus Himawan mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kebijakan tersebut.

“Kalaupun sudah ada, kami siap membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, demi mempersiapkan masa depan anak semakin baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan media sosial pada anak memang menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan berbagai risiko.

“Terlebih lagi penggunaan media sosial untuk usia anak memang mengkhawatirkan, karena rawan menjadi korban scamming atau penipuan maupun sasaran predator seksual,” ujarnya. (Red)

Exit mobile version