Gunakan Mobil Dinas Saat Lebaran, Plt Sekwan DPRD Blora Akhirnya Dicopot

Mobil dinas berpelat merah bernomor polisi K 28 E milik DPRD Kabupaten Blora, yang diduga menjadi sorotan setelah viral digunakan di wilayah Sragen saat momen Lebaran 2026. (Istimewa)

Blora, Lintasmuria.com – Bupati Blora Arief Rohman mencopot Agus Listiyono dari jabatannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora. Pencopotan dilakukan setelah Agus terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat momentum Lebaran.

Arief menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Blora dalam menjaga disiplin aparatur sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.

“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” ujar Arief Rohman di Blora, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, keputusan pencopotan telah resmi berlaku setelah surat keputusan ditandatangani pada hari yang sama. Posisi Plt Sekwan DPRD Blora kini digantikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.

Menurut Arief, keputusan itu diambil setelah Agus Listiyono mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait penggunaan mobil dinas berpelat merah untuk kepentingan pribadi di luar daerah.

Selain dicopot dari jabatan, Agus juga dijatuhi sanksi berupa surat teguran sebagai peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang.

“Sebagai bentuk ketegasan supaya ke depan tidak ada lagi yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kami juga sudah memberikan surat teguran,” tegas Arief.

Ia menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan penggunaan aset negara.

Sebelumnya, Agus mengakui telah menggunakan mobil dinas bernomor polisi K 28 E untuk kepentingan pribadi pada 21 Maret 2026. Kendaraan tersebut dipakai untuk bersilaturahmi ke sejumlah lokasi, mulai dari kediaman Bupati Blora, rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, hingga rumah mertuanya di Kabupaten Sragen.

Perjalanan itu menjadi sorotan publik setelah kendaraan dinas tersebut terekam kamera saat melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen. Foto kendaraan kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kritik terkait kepatuhan pejabat terhadap aturan penggunaan fasilitas negara.

Meski telah mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, Agus mengaku kurang cermat dalam memahami dan menerapkannya.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), kendaraan operasional pemerintah seharusnya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah Kabupaten Blora menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta menegakkan disiplin ASN guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (Red)

Exit mobile version