Belanja Pegawai Melebihi Batas, Ribuan PPPK di Jepara Terancam PHK

PPPK Jepara. (Istimewa).

Jepara, Lintasmuria.com – Sebanyak 4.661 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jepara terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini berkaitan dengan belum terpenuhinya batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur bahwa belanja pegawai daerah maksimal hanya 30 persen dari total APBD.

Berdasarkan data Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Daerah (LKPJ) 2025, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara masih berada di angka 44,35 persen atau sekitar Rp1,142 triliun dari total APBD. Bahkan dalam proyeksi hingga tahun 2027, porsinya diperkirakan masih berada di kisaran 38 persen.

Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat, menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena selisih dengan batas yang ditetapkan masih cukup besar.

“Tekanan terhadap anggaran semakin meningkat akibat penurunan dana transfer ke daerah serta kenaikan beban belanja pegawai,” kata Andi, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk membayar gaji PPPK di Jepara diperkirakan mencapai sekitar Rp268 miliar pada tahun 2027. Besarnya kebutuhan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat porsi belanja pegawai dalam APBD terus meningkat.

Menurut Andi, pemerintah daerah kini dihadapkan pada sejumlah opsi untuk menekan pengeluaran, seperti mengurangi tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau mencari skema pembiayaan alternatif.

Namun DPRD menilai pemangkasan TPP bukan solusi ideal karena berpotensi memengaruhi kinerja aparatur sipil negara serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai solusi, DPRD Jepara mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut rencananya akan disampaikan melalui Gubernur Jawa Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Keuangan.

Jika skema tersebut disetujui, beban keuangan daerah diharapkan dapat berkurang tanpa harus mengorbankan hak para PPPK yang saat ini bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. (Red)

Exit mobile version