Waspadai Kejahatan Digital, Bawaslu Blora Perkuat Kapasitas Pengawas Pemilu

Avatar photo
Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran bertema Teknik Klarifikasi dan Investigasi yang digelar di Kantor Bawaslu Blora, Rabu (24/6/2026). (Istimewa/Bawaslu Blora)

Blora, Lintasmuria.com – Bawaslu Kabupaten Blora terus memperkuat kapasitas jajarannya dalam menghadapi dinamika pelanggaran Pemilu yang semakin kompleks, khususnya di ruang digital. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran bertema Teknik Klarifikasi dan Investigasi yang digelar di Kantor Bawaslu Blora, Rabu (24/6/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, mengatakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia tetap menjadi prioritas meski saat ini belum memasuki tahapan Pemilu. Menurutnya, pengawas Pemilu harus terus mengikuti perkembangan regulasi dan metode penanganan pelanggaran.

“Kegiatan kali ini diselenggarakan memang untuk meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu. Kalau kita kehilangan momentum, kita akan terlambat informasi, termasuk dalam menangani pelanggaran. Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, tentu ada cara penanganan yang berbeda dan ini menjadi ilmu baru bagi Bawaslu Blora,” kata Andyka saat membuka kegiatan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, menilai masa non-tahapan merupakan waktu yang tepat untuk memperkuat kemampuan pengawas Pemilu sebelum menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2029.

Ia menjelaskan bahwa investigasi dalam penanganan pelanggaran Pemilu memiliki berbagai metode, mulai dari investigasi terbuka, tertutup, lapangan, dokumen hingga investigasi digital.

“Acara ini sangat penting di masa non-tahapan. Waktu yang tepat untuk meningkatkan SDM agar pada tahun 2029 kita tidak gagap dalam menghadapi dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan mendatang. Investigasi itu sendiri merupakan seni untuk mengungkapkan fakta yang menarik,” ujar Husain.

Tantangan pengawasan di era digital juga menjadi perhatian Polres Blora. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menyebut banyak pelanggaran dan tindak kejahatan kini dilakukan melalui perangkat komunikasi dan internet sehingga membutuhkan kemampuan khusus dalam pembuktian.

“Pelanggaran atau kejahatan sekarang ada di dunia maya atau alat komunikasi. Jika tidak ada olah TKP, bagaimana menemukan bukti? Bukti elektronik itu sangat penting sekali. Reserse tidak boleh salah,” tegasnya.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Annisa Dwi Melyani, memaparkan mekanisme teknis klarifikasi dalam penanganan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi membutuhkan kerja sama lintas divisi serta dukungan dari Sentra Gakkumdu agar setiap penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Klarifikasi membutuhkan kerja sama semua divisi, terutama kehumasan. Pelaksanaan klarifikasi juga memerlukan pendampingan dari Gakkumdu,” pungkas Annisa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *