Pati, Lintasmuria.com – Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi 1 Kabupaten Pati, tetap memastikan korban dugaan pengeroyokan berinisial DA mendapatkan hak pendidikan meski belum bisa kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Pihak sekolah memberikan pembelajaran privat di rumah korban selama menjalani pemulihan.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SR Terintegrasi 1 Pati, Fachrudin Dwi Saputro, mengatakan pembelajaran di rumah dilakukan tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat.
“Kami sudah menjadwalkan untuk datang ke rumah korban perundungan, berinisial DA, selama menjalani perawatan sepekan tiga kali, yakni hari Senin, Rabu, dan Jumat,” kata Fachrudin, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, pendampingan tersebut telah dimulai sejak Senin (12/10). Tim sekolah yang terdiri atas guru, wali asuh, dan wali asrama datang langsung ke rumah DA untuk memberikan materi pembelajaran sekaligus memantau kondisinya.
Pada pertemuan pertama, siswa tersebut mendapatkan materi kewirausahaan atau entrepreneurship serta keterampilan sosial. Fachrudin menyebut DA dapat mengikuti pembelajaran dengan baik dan memberikan respons positif terhadap kegiatan tersebut.
Selain materi akademik, pihak sekolah juga berupaya menjaga kebiasaan positif yang selama ini diterapkan ketika siswa tinggal di asrama. Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya kemandirian dalam mencuci pakaian dan peralatan makan, menjalankan salat lima waktu, serta mengaji.
Fachrudin berharap DA tetap menjalankan rutinitas tersebut selama berada di rumah, meskipun belum dapat kembali beraktivitas seperti biasa di lingkungan sekolah.
“Pihak sekolah juga berkomitmen memberikan pelayanan, termasuk menanggung semua biaya pengobatannya dan siap memberikan pendampingan saat kontrol ke rumah sakit,” ujarnya.
Selain memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi, sekolah juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban. Pendampingan tersebut dilakukan dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.
Orang tua DA, Dewi, mengungkapkan bahwa anaknya masih mengalami trauma setelah peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, DA sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah kembali mengalami sesak, korban harus menjalani perawatan lagi pada Rabu (7/10). Peristiwa dugaan pengeroyokan itu juga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian gigi.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polresta Pati telah menetapkan 14 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yang merupakan siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Pati, sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pengeroyokan terjadi dua kali di lingkungan SR Terintegrasi 1 Pati, Kecamatan Tlogowungu. Peristiwa pertama berlangsung pada Selasa (29/9) sekitar pukul 18.45 WIB, kemudian kejadian kedua terjadi sekitar pukul 20.20 WIB pada hari yang sama.
Dugaan pengeroyokan terhadap satu korban itu disebut dipicu kesalahpahaman.
Pihak sekolah menyatakan berkomitmen mencegah kejadian serupa terulang. Sebelumnya, saat penerimaan siswa baru, SR Terintegrasi 1 Pati telah menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan melibatkan kepolisian dan TNI.
Dalam kegiatan tersebut, siswa mendapatkan materi mengenai pencegahan perundungan, termasuk pengenalan berbagai bentuk tindakan bullying.
Ke depan, pendampingan psikologis juga akan menjadi perhatian bagi siswa yang terlibat dalam kasus tersebut, baik korban maupun para terduga pelaku, sebagai bagian dari upaya pemulihan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (Red)


















