Semarang, Lintasmuria.com – Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (21/10/2026). Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono. Hukuman yang dijatuhkan kepada Sudewo sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Sudewo harus menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e.
Dalam perkara korupsi DJKA, Sudewo terbukti menerima uang suap sebesar Rp1,3 miliar. Ia juga dinilai menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp2,1 miliar.
Tak hanya hukuman penjara dan denda, Sudewo diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dari dakwaan pertama dan kedua dengan total Rp3,5 miliar.
### Terbukti Memeras Calon Perangkat Desa
Dalam perkara pengisian perangkat desa, majelis hakim menilai Sudewo menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
Perkara tersebut turut menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.
Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa. Dalam pengusutan perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar.
Majelis hakim juga menyoroti posisi Sudewo sebagai pejabat publik yang semestinya memberikan teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut tindakan Sudewo tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah,” kata hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menambahkan, tindakan tersebut turut merusak kredibilitas pemerintah.
Meski demikian, hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut.
Menanggapi putusan tersebut, Sudewo menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Di luar gedung pengadilan, sekitar seribu pendukung Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan mencegah massa mendekati gedung pengadilan, personel gabungan kepolisian dari Polrestabes Semarang disiagakan selama persidangan berlangsung. (Red)
