Polisi Gagalkan Pengiriman 2.604 Botol Miras Ilegal ke Karimunjawa

Konferensi Pers di Polda Jateng. (Istimewa)

Semarang, Lintasmuria.com – Pengiriman 2.604 botol minuman beralkohol berbagai merek ke Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, terungkap setelah polisi memeriksa sebuah kapal yang bersandar di pelabuhan setempat. Selain mengangkut ribuan botol minuman beralkohol, kapal tersebut juga diketahui tidak dilengkapi dokumen pelayaran yang masih berlaku.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) memeriksa KM Laba-laba 88 di Pelabuhan Karimunjawa pada 7 Oktober 2026.

Saat pemeriksaan, nakhoda kapal berinisial AKA (26) mengaku kapalnya mengangkut material bangunan dari Pelabuhan Jepara. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, petugas justru menemukan kardus-kardus berisi minuman beralkohol dari berbagai merek.

Petugas kemudian mengecek dokumen kapal dan mendapati Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak tersedia. Dokumen pelayaran yang dimiliki kapal tersebut juga telah kedaluwarsa.

“Saat dicek, ternyata kapal tidak disertai dengan Surat Persetujuan Berlayar. Dokumen pelayarannya ternyata sudah kedaluwarsa,” kata Roy di Semarang, kemarin.

Dari pemeriksaan itu, polisi memperoleh keterangan bahwa ribuan botol minuman beralkohol tersebut merupakan milik seorang pemilik toko di Karimunjawa berinisial N (54).

Nakhoda kapal mengaku mendapat bayaran Rp15 ribu untuk setiap kardus yang diangkut dari Pelabuhan Jepara menuju Karimunjawa.

Atas perbuatannya, AKA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sementara itu, N selaku pemilik minuman beralkohol dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polisi kini menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version