Berita  

Ibu Hamil hingga Orang Sakit, Ini Ketentuan Ganti Puasa Ramadan

Avatar photo
Ilustrasi

Lintasmuria.com – Ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Meski demikian, Islam juga memberikan berbagai bentuk keringanan bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu, seperti sakit, bepergian jauh, hingga usia lanjut.

Dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT), Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I., menjelaskan bahwa ketentuan puasa telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 183.

Ia menyebutkan bahwa ibadah puasa bukan hanya diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad SAW, tetapi juga telah disyariatkan kepada umat-umat sebelumnya. Namun, bagi umat Islam, pelaksanaannya ditetapkan pada bulan Ramadan.

Menurut Ainur Rha’in, Islam memberikan fleksibilitas bagi umatnya dalam menjalankan ibadah puasa, terutama bagi mereka yang menghadapi kendala fisik atau situasi tertentu. Salah satu contohnya adalah bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir), yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kondisi perjalanan juga perlu mempertimbangkan tingkat kesulitan. Pada masa lalu, perjalanan dilakukan dengan kondisi yang berat, seperti berjalan kaki atau menggunakan unta di tengah panasnya padang pasir. Berbeda dengan saat ini, di mana sarana transportasi sudah jauh lebih nyaman.

“Perlu dilihat tingkat kesulitannya. Jika perjalanan sekarang lebih mudah dan tidak memberatkan, maka pertimbangan hukumnya juga bisa berbeda,” jelasnya.

Selain musafir, keringanan juga berlaku bagi orang yang sedang sakit. Ia menjelaskan bahwa sakit terbagi menjadi dua kategori, yakni sakit yang masih memungkinkan untuk sembuh dan sakit yang bersifat kronis.

Bagi penderita sakit yang masih berpotensi sembuh, puasa yang ditinggalkan dapat diganti di hari lain setelah Ramadan (qadha). Sementara bagi mereka yang menderita sakit berat atau tidak memungkinkan untuk berpuasa kembali, kewajiban tersebut dapat diganti dengan fidyah, yakni memberi makan fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Keringanan serupa juga berlaku bagi lansia yang secara fisik tidak lagi mampu menjalankan puasa. Dalam kondisi tersebut, fidyah menjadi alternatif pengganti ibadah puasa.

Ainur Rha’in menambahkan, pada masa Rasulullah, fidyah umumnya diberikan dalam bentuk bahan makanan seperti kurma atau gandum. Namun dalam praktik saat ini, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara kebutuhan makan sehari.

Menurutnya, pemberian fidyah dalam bentuk uang dinilai lebih praktis dan memudahkan penerima manfaat, karena dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan secara layak.

Sementara itu, terkait ibu hamil dan menyusui, ia mengungkapkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat cukup dengan mengganti puasa di hari lain, sementara sebagian lainnya menganjurkan disertai fidyah.

Dalam pandangan Muhammadiyah, lanjutnya, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup mengganti puasa di hari lain tanpa kewajiban membayar fidyah.

Ia menegaskan bahwa pada dasarnya ajaran Islam hadir dengan prinsip kemudahan dan kemaslahatan. Setiap aturan syariat dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan manusia, sehingga ibadah tetap dapat dijalankan tanpa memberatkan.

“Islam memberikan kemudahan bagi umatnya. Semua ketentuan disesuaikan dengan kemampuan manusia,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *