Blora, Lintasmuria.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Agus Listiyono, mengakui telah menggunakan kendaraan dinas berpelat merah dengan nomor polisi K 28 E untuk keperluan di luar daerah saat momen Lebaran.
“Saya minta maaf atas kejadian ini. Mobil itu saya gunakan sendiri,” kata Agus, kemarin
Ia menjelaskan, penggunaan mobil dinas tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026). Pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, Agus mengawali kegiatan dengan bersilaturahmi ke rumah Bupati Blora, Arief Rohman. Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, ia menuju kediaman orang tuanya di Kecamatan Kunduran, Blora.
Pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB, Agus melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Sragen untuk mengunjungi rumah mertuanya. Ia menempuh rute melalui Kuwu dan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan dinas yang digunakannya diduga melintas di kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen. Momen tersebut sempat terekam dan fotonya kemudian beredar luas di media sosial hingga menuai sorotan publik.
“Setelah dari Kunduran, saya menuju Sragen untuk silaturahmi Lebaran ke rumah mertua,” ujarnya.
Agus mengaku mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengendalian dan pencegahan gratifikasi, termasuk larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Namun, ia mengakui kurang teliti dalam memahami dan menerapkan ketentuan tersebut.
“Saya mengetahui surat edaran KPK itu dan saya merasa bersalah karena kurang cermat dalam memahaminya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas tersebut hanya berlangsung singkat dan semata untuk kegiatan silaturahmi. Agus juga memastikan dirinya telah kembali ke Blora pada Minggu (22/3) malam.
“Hanya satu hari, tidak ada kegiatan lain. Minggu malam saya sudah kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, penggunaan mobil dinas tersebut menjadi perhatian warganet setelah fotonya tersebar di media sosial. Sejumlah pihak mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.
Mengacu pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional milik pemerintah digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi. KPK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, terutama dalam penggunaan fasilitas negara selama periode hari raya. (Red)


















