Tersangka Kasus Pencabulan di Ponpes Pati Mengaku Khilaf

Avatar photo
Konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026). (Redaksi)

Pati, Lintasmuria.com – Tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya mengakui perbuatannya setelah diamankan pihak kepolisian.

Pengakuan itu disampaikan saat tersangka berinisial A dibawa menuju pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, mengatakan tersangka kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Langsung kami tahan. Jadi tersangka saat perjalanan kami bawa sudah mengakui dan juga mengaku khilaf dan bertobat,” ujar Dika saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Meski tersangka telah mengakui perbuatannya, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

“Sementara dari tersangka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Dalam penyelidikan sementara, polisi mengungkap modus yang diduga digunakan tersangka untuk menekan korban. A disebut memanfaatkan posisinya sebagai guru di lingkungan pesantren.

“Modus daripada tersangka yakni memberikan doktrin bahwasanya ‘kamu murid, harus nurut dengan saya gurunya’,” terang Dika.

Sementara itu, Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa lima orang terkait kasus tersebut. Dari jumlah itu, satu orang merupakan pelapor, satu lainnya saksi, dan tiga orang lainnya korban yang sebelumnya sempat mencabut kesaksian.

Menurut Jaka, penyidik masih membuka peluang adanya korban tambahan. Untuk itu, Polresta Pati membuka posko pengaduan guna menampung informasi dari masyarakat maupun korban lain yang belum melapor.

“Kita buka posko untuk membuka tabir daripada kejadian ini, sebenarnya berapa masyarakat atau anak-anak kita yang menjadi korban,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi tidak menghadirkan tersangka di hadapan awak media. Langkah itu, menurut kepolisian, dilakukan untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Walaupun yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kita tetap melindungi terhadap asas praduga tak bersalah,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *