Terungkap! Puluhan Santriwati Diduga Dilecehkan Pengasuh Ponpes di Pati

Avatar photo
Ilustrasi - Pelecehan seksual. (Istimewa).

Pati, Lintasmuria.com – Kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mencuat ke publik dan menimbulkan keprihatinan. Puluhan santriwati diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh pengasuh pondok.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Namun, kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban berani angkat bicara pada tahun 2024. Keberanian tersebut kemudian membuka jalan bagi korban lain untuk ikut bersuara.

Menurutnya, para korban sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu, bahkan ada yang berstatus yatim piatu. Mereka yang datang dengan tujuan menimba ilmu justru mengalami perlakuan yang menyakitkan.

“Lebih dari 30 sampai 50 orang. Ada yang kelas I SMP (Sekolah Menengah Pertama), ada yang kelas III SMP. Yang saya dampingi satu itu bisa membuka pintu yang lainnya, kalau nanti ditangkap, ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (29/4/2026).

Ali menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku bermula dari pesan WhatsApp yang dikirimkan pada tengah malam kepada santriwati. Korban diminta datang untuk menemani pelaku tidur. Jika menolak, mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok atau digantikan.

“Kronologi awalnya si S (inisial salah satu tersangka) ini WA (WhatsApp) ke santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tapi diancam. Kalau tidak mau akan diganti dan saya keluarkan (dari pondok),” terangnya.

Dalam keterangannya, korban juga menyebut tindakan tersebut terjadi berulang kali. Bahkan, dalam satu malam, pelaku diduga melibatkan lebih dari satu santriwati secara bergantian.

“Caranya bergantian. Dari keterangan korban ada sekali menemani dua santriwati,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan serta keadilan bagi para korban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *