Kudus, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengevaluasi 21 kandang ayam broiler di Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo. Langkah ini menyusul keluhan warga terkait meningkatnya populasi lalat yang mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman hingga sekolah.
Wakil Bupati Kudus Bellinda Sabrina Putri Birton mengatakan, pemerintah daerah akan memantau upaya penanganan yang dilakukan peternak bersama tim bina lingkungan. Pemantauan tersebut diperlukan untuk memastikan langkah pengendalian lalat berjalan efektif.
“Kami akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan memantau upaya penanganan lalat yang dilakukan peternak bersama tim bina lingkungan,” kata Bellinda di Kudus, Senin (19/10/2026).
Ia juga berencana mengunjungi sejumlah sekolah yang sebelumnya terdampak untuk memastikan apakah jumlah lalat telah berkurang setelah dilakukan penanganan.
“Pastikan tim bina lingkungan sudah mengerjakan program-program untuk mengurangi lalat di daerah permukiman, termasuk sekolah-sekolah. Saya juga berencana mengunjungi sekolah yang kemarin terdampak untuk melihat apakah lalatnya sudah berkurang atau belum,” ujarnya.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Arin Nikmah, menjelaskan bahwa sebagian besar dari 21 kandang ayam tersebut memiliki kapasitas di bawah 50.000 ekor. Hanya kandang milik Antoni Jaya Perkasa (AJP) yang masuk klasifikasi usaha menengah, dengan kapasitas sekitar 200.000 ekor.
Menurut Arin, kandang AJP telah mengajukan perizinan sejak 2018. Adapun proses perizinan usaha peternakan saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sementara dinas terkait menjalankan pengawasan teknis sesuai kewenangannya.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sekitar empat hingga lima kandang berada relatif dekat dengan permukiman warga. Selain jarak, evaluasi juga akan mencakup kebersihan kandang dan kepatuhan peternak terhadap standar operasional prosedur (SOP) budidaya.
Arin menduga lonjakan populasi lalat berkaitan dengan masa panen ayam. Sekam yang bercampur kotoran dan sisa pakan dapat menjadi tempat berkembang biaknya larva lalat, terutama jika dibiarkan dalam kondisi lembap.
“Setelah panen, kotoran dan sekam yang sudah bercampur sisa pakan seharusnya segera dibersihkan. Kalau dibiarkan terlalu lama, apalagi sampai sekitar satu minggu, kondisi tersebut berpotensi memicu pertumbuhan larva lalat,” jelasnya.
Selain membersihkan kandang setelah panen, peternak perlu melakukan penyemprotan untuk mengendalikan lalat selama masa budidaya dan desinfeksi secara rutin. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan peternak, diduga masih ada kandang yang belum menjalankan prosedur tersebut secara optimal.
Pembuangan bangkai ayam secara tidak semestinya, termasuk di sekitar tepi jalan, juga menjadi perhatian. Kondisi tersebut berpotensi menjadi sumber makanan bagi lalat dan memperburuk gangguan lingkungan.
Terkait desakan warga agar seluruh kandang ditutup, Arin menegaskan bahwa keputusan harus didasarkan pada hasil evaluasi setiap peternakan. Pemeriksaan meliputi aspek perizinan, kebersihan, jarak dari permukiman, serta kepatuhan terhadap SOP.
“Kalau memang ada kandang yang tidak sesuai ketentuan dan tidak menjalankan SOP, kami bisa merekomendasikan agar kandang tersebut ditutup. Namun, kandang yang sudah menjalankan budidaya dengan baik juga perlu diberi kesempatan untuk tetap berusaha, dengan catatan wajib memenuhi tanggung jawab terhadap lingkungan,” katanya.
Mengenai jarak kandang dari permukiman, Arin menyebut belum ada angka baku dalam regulasi yang menjadi acuan dinasnya untuk menetapkan jarak secara mutlak. Meski demikian, kajian teknis yang biasa digunakan mengacu pada jarak minimal sekitar 500 meter.
Sementara itu, sejumlah kandang di Bulung Cangkring dilaporkan hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman warga. Kondisi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam evaluasi dengan memperhatikan situasi faktual dan dampak yang ditimbulkan.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pemerintah desa telah memediasi warga dan peternak serta membentuk tim bina lingkungan dan tim monitoring dan evaluasi (monev). Dinas Pertanian dan Pangan bersama instansi yang membidangi lingkungan hidup turut dilibatkan.
Hasil evaluasi bersama nantinya menjadi dasar untuk menentukan peternakan yang masih layak beroperasi maupun yang perlu direkomendasikan untuk ditutup. Pemeriksaan juga akan menilai pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh masing-masing peternak.
Pemkab Kudus berharap penanganan tersebut dapat mengurangi gangguan lalat di permukiman dan sekolah sekaligus mendorong peternak lebih disiplin menjaga kebersihan kandang dan lingkungan sekitar. (Red)
















