KUDUS, Lintasmuria.com – Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kudus, dari retribusi pasar tradisional dan pemakaian kekayaan daerah (PKD) baru mencapai Rp13,92 miliar hingga 20 Oktober 2026. Capaian tersebut masih sekitar separuh dari target yang ditetapkan sebesar Rp27,86 miliar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono, mengatakan penerimaan tersebut berasal dari retribusi pelayanan pasar dan pemakaian kekayaan daerah.
“Pemasukan sebesar itu, dari retribusi pelayanan pasar tradisional serta pemakaian kekayaan daerah,” kata Agus, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, target penerimaan retribusi pelayanan pasar yang meliputi pelataran, los, dan kios ditetapkan sebesar Rp11,48 miliar. Namun, hingga 20 Oktober 2026, realisasinya baru mencapai Rp5,44 miliar atau 47,4 persen dari target.
Sementara itu, penerimaan dari pemakaian kekayaan daerah ditargetkan sebesar Rp16,38 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaannya mencapai Rp8,48 miliar atau 51,93 persen.
Pemerintah Kabupaten Kudus terus berupaya mengoptimalkan penerimaan dari kedua sektor tersebut agar target pendapatan dapat tercapai hingga akhir tahun.
Dari 25 pasar tradisional di Kabupaten Kudus, Pasar Kliwon menjadi penyumbang pendapatan terbesar. Penerimaan dari pasar tersebut telah mencapai hampir separuh dari target yang ditetapkan. Setelah itu, kontribusi pendapatan terbesar berikutnya berasal dari Pasar Bitingan dan Pasar Jember.
Untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mengurangi tunggakan, Dinas Perdagangan Kudus menerapkan sistem pembayaran retribusi elektronik. Namun, penerapannya saat ini masih terbatas di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan, sedangkan pasar lainnya belum menggunakan sistem tersebut.
Selain melalui digitalisasi, Dinas Perdagangan juga menyederhanakan mekanisme pembayaran dengan menggabungkan beberapa komponen retribusi menjadi satu pembayaran. Langkah ini diharapkan memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajibannya karena pembayaran dapat dilakukan sekaligus.
Melalui sejumlah upaya tersebut, Dinas Perdagangan Kudus berharap realisasi penerimaan dari retribusi pasar tradisional dan pemakaian kekayaan daerah terus meningkat sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai pada akhir 2026. (Red)


















