Pati, Lintasmuria.com – Sejumlah warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, melaporkan dugaan penyimpangan dalam rencana pemanfaatan lahan lapangan desa untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara milik Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (23/10/2026).
Kepala Kejari Pati Hadiman mengatakan, laporan warga tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penelaahan. Pihaknya akan membentuk tim untuk menelusuri dugaan tindak pidana dalam proses penjualan lahan lapangan Desa Tambahmulyo kepada institusi kepolisian.
“Hari ini menyampaikan laporan daripada Mas Muan (warga Desa Tambahmulyo) yang sudah kita terima terkait masalah tanah lapangan Tambahmulyo. Tim akan kami bentuk melakukan penelaahan, kami akan menelusuri ada indikasi pidana, baik korupsi, suap, gratifikasi, akan kami periksa dulu,” ungkap Hadiman kepada awak media.
Pihak yang dilaporkan di antaranya Kepala Desa Tambahmulyo Eka Kurnia, Bupati Pati nonaktif Sudewo, serta Kapolresta Pati pada periode sebelumnya, Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Hadiman menegaskan, kejaksaan akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan awal sebelum menentukan langkah hukum. Kepala Desa Tambahmulyo rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dapat diperluas kepada pihak lain apabila ditemukan indikasi keterlibatan.
“Dalam waktu dekat akan kami proses, Kades akan kita panggil, kita periksa. Kalau arahnya ke Bupati, maka Bupati yang aktif maupun yang tidak aktif akan kami periksa. Kalau ada indikasi yang kami temukan akan segera kami naikkan statusnya,” tegasnya.
Hadiman mengatakan, kejaksaan terbuka terhadap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk korupsi. Ia meminta warga turut membantu aparat penegak hukum dengan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan.
“Kami penegak hukum harap dibantu kalau di Pati ini ada korupsinya. Kalau ada indikasi penyimpangan, silakan sampaikan ke kami,” tutupnya. (Red)

















