Rembang, Lintasmuria.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menemukan sejumlah indikasi pencemaran lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori. Hasil temuan ini akan dirangkum dalam bentuk rekomendasi yang akan diteruskan ke kementerian terkait, mengingat sebagian kewenangan pengawasan berada di pemerintah pusat.
Temuan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga Desa Banyudono yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pantai. Bersama DPRD Rembang, mereka menyampaikan keresahan terkait dampak limbah dari dua pabrik di desa mereka. Selain bau menyengat, warga juga mengkhawatirkan pencemaran di kawasan pantai.
Menanggapi aduan tersebut, DLH bersama DPRD dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, menyampaikan bahwa satu dari dua perusahaan yang dilaporkan warga sudah memenuhi ketentuan.
“Yang satu PT sudah sesuai karena mereka juga sudah mengantongi izin,” jelas Ika, Kamis (17/7/2025).
Sementara itu, di perusahaan lainnya, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Salah satunya adalah dugaan pembuangan limbah ke saluran air dan ditemukannya paralon di lahan warga.
“Ada paralon yang dibuang ke lahannya pemilik. Tapi mereka beralasan sudah tidak difungsikan. Warga menuntut untuk dibongkar, dan pihak perusahaan siap,” tambahnya.
DLH juga menyoroti keluhan warga soal bau menyengat yang diduga berasal dari proses pengeringan limbah, yang dinilai belum sesuai standar pengelolaan lingkungan.
Ika memastikan, seluruh hasil inspeksi lapangan akan diserahkan ke DPRD Rembang sebagai bahan penyusunan rekomendasi untuk kementerian.
“Biar dewan merekomendasikan ke kementerian. Karena ini sudah menjadi kewenangan pusat, kami hanya menyampaikan rekomendasi teknis,” tandasnya. (Red)


















