Jakarta, Lintasmuria.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota legislatif.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hasto terbukti menyediakan uang Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Uang itu diberikan agar KPU menyetujui permohonan PAW caleg terpilih Riezky Aprilia dengan Harun Masiku dari Dapil Sumatera Selatan I.
Meski demikian, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku seperti yang didakwakan jaksa sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga pemilu. Namun, hal-hal yang meringankan adalah sikap sopan selama sidang, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan rekam jejak pengabdian di pemerintahan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto turut memerintahkan ajudannya merendam ponsel Harun Masiku agar barang bukti tidak ditemukan penyidik KPK. Ia juga diduga terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2020. (Red)

















