Kudus, Lintasmuria.com – Anggota DPRD Kudus berinisial S, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian, hingga kini belum diberhentikan dari jabatannya. Meski begitu, ia telah mengajukan izin tidak menghadiri kegiatan dewan karena tengah menjalani pemeriksaan dan kondisi kesehatannya menurun.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus, Sayyid Yunanta, menjelaskan bahwa meskipun S sudah berstatus tersangka, hak dan kewajibannya sebagai anggota dewan masih tetap berlaku.
“Statusnya masih anggota dewan, sehingga hak dan kewajibannya tetap melekat. Namun, untuk sementara beliau mengajukan izin kepada pimpinan karena sedang dalam proses pemeriksaan dan sakit,” ujar Sayyid, kemarin.
Sayyid menegaskan, pemberhentian sementara terhadap S baru akan dilakukan jika status hukumnya naik menjadi terdakwa. Ketentuan ini sesuai dengan tata tertib DPRD Kudus.
“Jika sudah menjadi terdakwa, maka akan diberhentikan sementara selama menjalani proses persidangan, hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan,” tambahnya.
Terkait sanksi, BK DPRD Kudus belum bisa mengambil keputusan. Sayyid menyebut pihaknya masih menunggu hasil akhir dari proses hukum yang berjalan.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan, barulah kami bisa menggelar rapat untuk membahas sanksi apa yang akan diberikan. Selama ini kami berpedoman pada tata tertib yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang menyeretnya beberapa waktu lalu. Saat ini, ia masih menjalani proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. (Red)


















