Awal dari Seks Menyimpang, Pria di Pati Bunuh Teman Sendiri, Jasad Dibuang ke Jurang

Avatar photo
Konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2025). (Redaksi)

Pati, Lintasmuria.com – Kasus pembunuhan berencana menggemparkan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AW (34) tega menghabisi nyawa temannya, KR (34), lalu membuang jasad korban ke jurang sedalam 30 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan aksi tersebut dilakukan pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, di belakang rumah pelaku di Desa Beketel, Kayen.

“Pelaku sakit hati karena mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2025).

Jasad korban ditemukan enam hari kemudian, Sabtu (26/7/2025) pukul 14.15 WIB, dalam kondisi terbungkus karung dan terikat tali.

Menurut polisi, persoalan bermula dari permintaan pelaku kepada istrinya untuk melakukan hubungan seksual menyimpang. Sang istri menyanggupi dengan syarat dilakukan bersama dua pria, dan korban dilibatkan. Aksi tersebut terjadi dua kali pada Mei dan Juni 2025.

“Ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya,” kata Kombes Jaka.

Amarah pelaku memuncak setelah menemukan pesan mesra dan foto istrinya bersama korban di kamar hotel sepulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025. Pada malam 19 Juli, ia mengajak korban minum minuman keras di rumahnya. Setelah itu, korban diseret ke belakang rumah dan dipukul dengan batu tiga kali hingga tewas.

Jasad korban kemudian dilucuti, diikat, dimasukkan ke karung, lalu dibuang ke jurang dengan sepeda motor pada dini hari.

Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Kayen menangkap pelaku di rumah ayahnya pada 26 Juli 2025.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit sepeda motor, batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” jelas Kombes Jaka.

AW dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Pati mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik seksual menyimpang.

“Jangan biarkan hawa nafsu mengendalikan hidup,” pesannya.

Ia juga meminta warga aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” pungkasnya. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *