Viral! Remaja Dikeroyok di Pati, Pelaku Ditangkap di Sekolah

Avatar photo
Lokasi pengeroyokan. (Istimewa)

Pati, Lintasmuria.com – Jajaran Polsek Pati Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan sempat viral di media sosial. Kejadian terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di depan toko Optik Melawai, Kampung Mertokusuman, Kelurahan Pati Wetan.

Korban tercatat tiga orang, yakni ARV (14), KNP (16), dan SBJ (19), warga Kecamatan Juwana. Ketiganya diduga dikeroyok oleh sekelompok remaja saat berhenti menggunakan sepeda motor.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati Kota IPTU Heru Purnomo menjelaskan, salah satu korban, SBJ, didatangi kelompok remaja yang langsung menarik kerah bajunya sambil berkata, “Maksudem pie kok plilak-plilik,” lalu memukulnya. Dua korban lainnya yang datang belakangan juga ikut menjadi sasaran.

Salah satu korban berhasil kabur, sementara dua lainnya dipukuli. Video kejadian tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu keresahan publik.

“Kami tindak lanjuti secepatnya karena kejadian ini viral dan menyangkut nama baik Kota Pati,” tegas IPTU Heru berdasarkan keterangan yang diterima pada Jumat (1/8/2025).

Usai menerima laporan dan rekaman video dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pati Kota langsung mengecek lokasi, memeriksa CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi. Penyelidikan juga melibatkan patroli siber untuk memantau kelompok remaja yang berpotensi terlibat dalam aksi serupa.

“Penyelidikan kami lakukan secara simultan. Tidak hanya cek TKP dan CCTV, tapi juga patroli siber,” jelas IPTU Heru.

Identitas para pelaku berhasil dikantongi, dan pengamanan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 10.30 WIB, dengan menggandeng pihak sekolah. Para pelaku ditangkap di sekolah masing-masing secara persuasif karena masih di bawah umur.

Mereka adalah MSA (15), RAJO (17), BNEA (17), MEPF (15), RDA (16), ARP (17), dan RI (18). Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolsek dengan didampingi orang tua untuk proses klarifikasi.

“Kami tidak ingin ada tekanan, semua dilakukan terbuka dan disaksikan orang tua,” kata Kapolsek.

Meski terbukti terlibat, para pelaku tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tua untuk pembinaan. Mereka juga menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sebagai bentuk pengawasan, para pelaku wajib absen dua kali seminggu di Mapolsek Pati Kota setiap Senin dan Kamis.

“Kami mengimbau orang tua lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai dibiarkan berkeliaran malam hari tanpa pengawasan,” tutup IPTU Heru Purnomo. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *