Kudus, Lintasmuria.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengeluarkan surat keputusan (SK) pembebasan tugas sementara Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam prosedur administrasi keuangan.
“Pejabat Dinas Perdagangan Kudus itu dibebastugaskan sementara dari jabatan yang sebelumnya per 25 Agustus 2025,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, Kamis (28/8/2025).
Menurut Putut, SK tersebut dikeluarkan setelah Inspektorat Kudus menyelesaikan pemeriksaan. Hasilnya kemudian diserahkan kepada tim pembina disiplin kepegawaian untuk diputuskan apakah pejabat bersangkutan akan diberikan sanksi atau tidak.
Keputusan pembebasan sementara dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Untuk mengisi kekosongan, Bupati menunjuk Djati Solechah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kudus, sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Disdag.
Adapun keputusan sanksi terhadap pejabat berinisial AIS akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati Kudus maksimal tujuh hari sejak pemeriksaan dimulai pada 25 Agustus 2025. Penetapan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (red)


















