Rembang, Lintasmuria.com – Wacana agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencuat dalam forum Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan yang digelar Bawaslu Kabupaten Rembang, Senin (15/9/2025).
Gagasan tersebut disampaikan Abdul Rosyid, pegiat demokrasi sekaligus mantan Panwascam Kaliori. Di hadapan sekitar 50 peserta forum yang berasal dari kalangan mahasiswa, relawan, jurnalis, hingga perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Rosyid menekankan pentingnya profesionalisme dalam penyelenggaraan Pilkades.
“Pilkades sering kali menjadi ajang yang paling rawan gesekan di tingkat desa. Kalau penyelenggaraannya ditangani KPU dan diawasi Bawaslu, saya yakin prosesnya akan lebih tertib, profesional, serta memiliki standar yang sama seperti Pemilu maupun Pilkada. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades juga bisa lebih kuat,” ungkapnya.
Forum ini turut dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Wakil Bupati Rembang Gus Hanies, Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf, Ketua Bawaslu Jawa Tengah M. Amin, serta jajaran KPU Kabupaten Rembang. Dari Jakarta, Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo ikut serta melalui sambungan Zoom.
Menanggapi usulan tersebut, Arif Wibowo menyebut ide itu layak dicatat sebagai masukan. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Desa, kewenangan Pilkades masih berada di pemerintah daerah, sedangkan pemilu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017.
“Semua masukan akan dipertimbangkan. Apakah nantinya bisa dimasukkan dalam revisi undang-undang, tentu membutuhkan kajian lebih dalam,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada awal 2026 mendatang DPR RI bersama pemerintah berencana membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Wacana pelibatan KPU dan Bawaslu dalam Pilkades pun berpotensi ikut menjadi salah satu isu yang diperbincangkan. (Bas)