Pemkab Blora Tiadakan Bankab Tahun Ini, DPRD Minta Desa Tetap Maksimalkan Pelayanan

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Muchammad Mukhlisin. (Rozy/Lintasmuria.com)

Blora, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tahun ini tidak menggelontorkan Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankab) kepada desa. Kondisi tersebut terjadi seiring adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Muchammad Mukhlisin, mengatakan kebijakan tersebut diambil karena kondisi keuangan daerah sedang dalam situasi prihatin.

“Kondisi Pemkab sedang prihatin dengan adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) begitu besar, jadi Bantuan Kabupaten (Bankab) sendiri ditiadakan di tahun ini. Semoga TKD nantinya ada tambahan dari pusat,” ujarnya.

Mukhlisin menyayangkan ditiadakannya Bankab karena berpotensi menghambat sejumlah agenda pembangunan di desa, terutama sektor infrastruktur.

“Tidak adanya Bankab nantinya agenda-agenda di desa akan tersendat, bahkan infrastruktur tidak masif seperti tahun 2025. Infrastruktur desa mungkin tidak akan seperti tahun-tahun sebelumnya yang itu banyak juga ter-cover oleh Bankab dan dana desa,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat tetap harus berjalan.

“Walaupun tidak ada Bankab, pemerintah desa dalam hal layanan, saya percaya profesionalisme dari teman-teman aparatur desa. Mungkin kegiatan fisik dan yang lain akan berkurang, tapi pelayanan tetap harus jalan karena tidak ada alasan untuk tidak melayani masyarakat, itu sudah tugas mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten Blora, Suwiji, membenarkan bahwa tidak ada alokasi anggaran Bankab pada tahun ini.

“Memang tidak ada anggaran Bankab untuk tahun ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2025 Pemkab Blora masih menggelontorkan Bankab sebesar Rp 47,71 miliar untuk 149 desa dari total 271 desa. Sementara pada tahun 2024, alokasi Bankab mencapai Rp 58,02 miliar.

“Tahun ini nol. Bankeu Kabupaten Blora untuk sarana prasarana desa di tahun 2025 hanya sebesar Rp 47.718.500.000. Bankab yang digelontorkan untuk setiap desa nominalnya bervariasi,” terangnya.

Suwiji menambahkan, peruntukan Bankab telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2023.

“Bankab dapat digunakan untuk di bidang infrastruktur, bidang ekonomi, dan bidang lainnya,” pungkasnya. (syae)

Exit mobile version