Pertama di Indonesia, Kasus Penganiayaan Kucing di Blora Dijerat Pasal 337 KUHP

Avatar photo
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto. (Istimewa)

Blora, Lintasmuria.com – Polres Blora menetapkan seorang pria berinisial PJ (60) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan kucing di kawasan Lapangan Kridosono. Kasus ini disebut menjadi yang pertama di Indonesia dalam penerapan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan hewan.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan dua ahli, menyita barang bukti, serta menggelar perkara bersama unsur terkait.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan,” ujarnya dalam keterangan pers di Blora, Jumat (13/2/2026).

Kasus bermula dari video berdurasi 11 detik yang viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seekor kucing diduga ditendang hingga mati di Lapangan Kridosono pada Minggu (25/1/2026) pagi.

Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan.

Perwakilan Komunitas Cat Lovers in the World (CLOW), Hening Yulia, menilai langkah Polres Blora sebagai langkah penting dalam penegakan hukum perlindungan hewan.

“Kami melihat ini sebagai yang pertama di Indonesia dalam penerapan Pasal 337 KUHP untuk kasus penganiayaan kucing. Ini menjadi pesan bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.

CLOW berharap proses hukum berjalan transparan hingga persidangan dan menjadi rujukan bagi daerah lain dalam menangani kasus serupa. Masyarakat juga diimbau tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.

Kasus ini dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran publik bahwa kekerasan terhadap hewan memiliki konsekuensi hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *