Jepara, Lintasmuria.com – Pemerintah pusat menggulirkan kebijakan baru dengan menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Namun, Pemerintah Kabupaten Jepara menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban daerah, terutama dari sisi ketersediaan sumber daya manusia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, mengungkapkan bahwa sesuai arahan pusat, setiap Kopdes Merah Putih akan diisi oleh dua hingga tiga tenaga PPPK. Meski ditugaskan di koperasi, para pegawai tersebut tetap berstatus aparatur pemerintah dengan gaji yang ditanggung negara melalui pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, PPPK akan menjalankan berbagai fungsi teknis di Kopdes Merah Putih. Mulai dari pengelolaan administrasi dan pembukuan, penyusunan laporan berkala untuk pemerintah dan anggota koperasi, hingga pendampingan program-program pemerintah yang disalurkan melalui koperasi. Selain itu, mereka juga akan mendukung operasional harian serta memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai aturan.
Ary menjelaskan, berdasarkan surat dari pemerintah pusat, PPPK yang ditugaskan minimal berpendidikan D3, dengan prioritas lulusan sarjana di luar sektor kesehatan, pendidikan, dan pertanian.
Di sisi lain, jumlah PPPK di Jepara saat ini tercatat sebanyak 4.661 orang, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Sementara itu, jumlah Kopdes Merah Putih yang telah terbentuk mencapai 117 unit, dan ditargetkan bertambah menjadi 195 unit sesuai jumlah desa dan kelurahan di daerah tersebut.
Namun demikian, belum seluruh koperasi tersebut beroperasi secara optimal. Kondisi ini semakin memperumit rencana penempatan PPPK di setiap unit Kopdes.
“Ini kan agak kesulitan kita. Kelihatannya, satupun (PPPK) berat. Karena dari sisi jumlah, kita masih kekurangan. Ini masih kita identifikasi,” ujar Ary, Senin (13/4/2026).
Ia juga mengkhawatirkan dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja perangkat daerah. Menurutnya, jika PPPK yang saat ini menempati posisi strategis harus ditarik untuk bertugas di Kopdes Merah Putih, maka bisa mengganggu jalannya pelayanan pemerintahan.
“Khawatir kita, nanti menghambat kinerja di masing-masing perangkat daerah. Tidak mudah ini,” lanjutnya.
Sebagai alternatif, Pemkab Jepara tengah mengkaji skema penugasan yang lebih realistis, yakni menempatkan satu PPPK sebagai koordinator untuk beberapa Kopdes sekaligus. Dalam skema ini, satu orang dapat mengampu dua hingga tiga koperasi, dengan mempertimbangkan domisili agar lebih efektif.
“Saya kira itu akan sulit kalau kita suport minimal satu kopdes satu PPPK. Kalau pun bisa, mungkin satu personel mengampu beberapa kopdes,” kata Ary.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya dihadapi Jepara, tetapi juga daerah lain. Terlebih, status PPPK dalam kebijakan ini adalah penugasan, sehingga beban penggajian tetap berada pada pemerintah daerah.
Meski demikian, Ary menegaskan pihaknya tetap mendukung keberadaan Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari program pemerintah. Hanya saja, ia menekankan perlunya kajian matang agar kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Bukan berarti kami tidak mendukung Kopdes Merah Putih, ya. Tapi ini harus kita kaji, kemampuan yang bisa kita suport itu berapa,” tegasnya. (Red)


















