Jabatan Kades Kosong, Pemkab Kudus Siapkan Pilkades PAW di Tujuh Desa

Avatar photo
Pilkades di Kudus. (Istimewa)

Kudus, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antar Waktu (PAW) di tujuh desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, menyebutkan tujuh desa tersebut meliputi Desa Demangan dan Burikan di Kecamatan Kota, Desa Loram Kulon di Kecamatan Jati, Desa Undaan Kidul di Kecamatan Undaan, Desa Sidomulyo di Kecamatan Jekulo, Desa Rahtawu di Kecamatan Gebog, serta Desa Colo di Kecamatan Dawe.

Ia menjelaskan, kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah wilayah itu mayoritas disebabkan karena kepala desa meninggal dunia. Sementara sebagian lainnya terjadi karena kepala desa mengundurkan diri untuk maju dalam pemilu legislatif, serta ada pula yang tersangkut kasus hukum.

Untuk pelaksanaan Pilkades PAW, panitia telah dibentuk dan dilantik pada 21 April 2026. Selanjutnya, tahapan pencalonan dibuka mulai 21 April hingga 17 Juni 2026. Pada masa tersebut, panitia akan mengumumkan pendaftaran sekaligus melakukan verifikasi berkas calon.

“Siapa pun bisa mendaftar, sepanjang memenuhi persyaratan pencalonan seperti halnya untuk pencalonan kepala desa,” katanya.

Ia menambahkan, persyaratan calon kepala desa mengacu pada Peraturan Bupati Kudus Nomor 33 Tahun 2019. Di antaranya, calon harus merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, tidak pernah dipidana penjara, tidak kehilangan hak pilih, serta dalam kondisi sehat.

Pada tahap berikutnya, panitia akan menetapkan sedikitnya dua dan maksimal tiga calon kepala desa antarwaktu. Penetapan tersebut kemudian dimintakan pengesahan melalui musyawarah desa (Musdes) untuk menentukan calon yang berhak dipilih.

Proses pemilihan kepala desa PAW dilakukan melalui musyawarah desa, baik dengan mekanisme mufakat maupun pemungutan suara sesuai kesepakatan peserta. Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara resmi.

Peserta musyawarah desa sendiri berasal dari berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh agama dari tiap Rukun Tetangga (RT), tokoh pendidikan, ketua kelompok tani, perajin, kelompok perempuan, serta elemen masyarakat lainnya yang mencerminkan kondisi sosial budaya setempat. Penentuan perwakilan tokoh agama dilakukan melalui rapat RT dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pengurus RT. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *