Kudus, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus mencatat realisasi pendapatan retribusi daerah hingga 30 April 2026 mencapai Rp101,25 miliar. Jumlah tersebut setara 28,76 persen dari target APBD 2026 sebesar Rp352,08 miliar.
“Capaian pendapatan tersebut menunjukkan penerimaan retribusi daerah masih berjalan sesuai target yang ditetapkan pemerintah daerah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, kemarin.
Ia menjelaskan, kontribusi terbesar pendapatan daerah masih berasal dari kelompok retribusi jasa umum. Hingga akhir April 2026, realisasinya mencapai Rp96,01 miliar dari target Rp333,18 miliar atau sebesar 28,82 persen.
Dari sektor jasa umum, retribusi pelayanan kesehatan menjadi penyumbang paling dominan dengan realisasi Rp92,17 miliar dari target Rp317,31 miliar atau mencapai 29,05 persen.
Sementara itu, retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan tercatat sebesar Rp801,77 juta dari target Rp2,48 miliar atau 32,28 persen. Adapun retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum mencapai Rp794,16 juta dari target Rp1,91 miliar atau 41,56 persen.
Untuk retribusi pelayanan pasar, realisasinya mencapai Rp2,24 miliar dari target Rp11,47 miliar atau sekitar 19,55 persen.
Djati menambahkan, kelompok retribusi jasa usaha turut menyumbang pendapatan sebesar Rp4,65 miliar dari target Rp16,87 miliar atau 27,55 persen.
“Adapun penerimaan terbesar pada kelompok tersebut berasal dari retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar Rp3,20 miliar dari target Rp8,86 miliar atau 36,22 persen,” ujarnya.
Selain itu, retribusi pelayanan tempat khusus parkir terealisasi Rp473,48 juta, sedangkan retribusi tempat rekreasi dan olahraga mencapai Rp496,74 juta.
Sementara dari kelompok retribusi perizinan tertentu, realisasinya mencapai Rp589,76 juta dari target Rp2,02 miliar atau 29,18 persen.
Djati mengungkapkan, retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) menjadi sektor dengan persentase capaian tertinggi.
“Retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) menjadi sektor dengan persentase capaian tertinggi, yakni 84,80 persen atau sebesar Rp61,06 juta dari target Rp72 juta,” katanya.
Ia optimistis realisasi pendapatan retribusi daerah akan terus meningkat seiring optimalisasi pelayanan publik dan penguatan pengelolaan potensi pendapatan daerah di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). (Red)
