Kasus Dugaan Pencabulan, Ponpes Al Anwar Jepara Dilarang Terima Santri Baru

Suasana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara. (Istimewa)

Jepara, Lintasmuria.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kabupaten Jepara. Langkah tersebut diambil menyusul kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang menyeret pengasuh pondok menjadi tersangka.

Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Muhyidin, mengatakan pihaknya juga meminta agar tersangka untuk sementara waktu tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan pendidikan maupun sebagai tenaga pengajar di lingkungan pondok pesantren.

“Yang bersangkutan tidak diperkenankan menjadi pengajar atau ustadz hingga seluruh proses penanganan perkara selesai dan terdapat kepastian bahwa sistem perlindungan anak serta tata kelola pondok sudah memenuhi standar,” ujar Akhsan di Jepara, Selasa.

Selain penghentian penerimaan santri baru, Kemenag juga merekomendasikan pemberhentian sementara tersangka dari seluruh layanan pendidikan di pondok tersebut selama proses hukum berjalan.

Akhsan menjelaskan, berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kemenag RI, struktur kepengurusan Ponpes Al Anwar saat ini telah mengalami perubahan. Nama tersangka juga diminta dikeluarkan dari kepengurusan pondok selama proses penyidikan berlangsung.

Kemenag Jepara, lanjut dia, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat Polres Jepara dalam menangani kasus tersebut.

“Proses hukum kami percayakan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Di sisi lain, Kemenag bersama sejumlah instansi terkait berupaya melakukan pemulihan kondisi psikologis para korban dan santri lainnya agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.

Pendampingan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara serta pihak kepolisian melalui pengawasan dan layanan psikologis bagi lingkungan pondok pesantren.

Akhsan menambahkan, Kemenag sebenarnya telah melakukan berbagai langkah pencegahan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk sosialisasi dan deklarasi bersama pondok pesantren untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.

Menurutnya, seluruh pondok pesantren harus memiliki komitmen yang sama dalam mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami terus melakukan komunikasi dan pendampingan secara intensif. Perkembangan kasus ini juga akan kami laporkan kepada Kementerian Agama pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Maret 2026, Kemenag RI telah melayangkan surat peringatan kepada yayasan yang menaungi pondok pesantren tersebut. Dalam surat itu, yayasan diminta tidak membuka penerimaan santri baru hingga proses hukum tuntas. Jika rekomendasi tersebut diabaikan, pondok pesantren terancam dinonaktifkan. (Red)

Exit mobile version