Rembang, Lintasmuria.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menegaskan dugaan akses ilegal dokumen seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Pasalnya, perkara tersebut memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Rembang, Senin (11/5/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf dan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait dugaan akses ilegal dokumen pengisian enam jabatan kepala dinas.
RDP menghadirkan panitia seleksi, peserta JPTP, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), baik pejabat saat ini maupun sebelumnya.
Fahrudin menegaskan penyelesaian damai tidak dapat dilakukan karena ancaman pidana perkara tersebut melebihi syarat restorative justice.
“Tidak ada yang namanya restorative justice, Pak. Ancaman pidana 7 tahun, itu tidak ada restorative justice,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan terbaru mengharuskan restorative justice diproses melalui pengadilan dan diputus hakim, bukan melalui kesepakatan di luar hukum.
“Restorative justice itu harus di depan pengadilan, Pak. Tidak bisa kita damai seperti dulu,” katanya.
Menurut Fahrudin, perkara dengan ancaman pidana di atas satu tahun tidak memenuhi syarat untuk penyelesaian damai. Karena itu, kesepakatan antar pihak tidak menghapus unsur pidana.
Ia juga menegaskan proses hukum tetap dapat berjalan jika ada laporan resmi.
“Kalau ada yang lapor, saya masih kena, Pak,” tegasnya.
Rapat berlangsung alot dan disepakati akan dilanjutkan untuk menyusun rekomendasi DPRD. Hasil rekomendasi nantinya diserahkan kepada Bupati Rembang dan dikonsultasikan ke BKN terkait kelanjutan hasil seleksi JPTP. (Red)


















