Kudus, Lintasmuria.com – Badan Gizi Nasional (BGN) masih memberlakukan penghentian sementara operasional terhadap 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kudus. Penutupan dilakukan karena fasilitas tersebut belum memenuhi persyaratan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kudus, Febria Suryaningrum, mengatakan jumlah dapur yang sebelumnya dihentikan operasionalnya mencapai 15 unit. Namun, dua dapur telah diizinkan kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan BGN.
“Awalnya ada 15 SPPG yang disuspend. Saat ini tinggal 13 karena dua dapur, yakni SPPG Jepang Pakis dan Prambatan Kidul, sudah memperoleh surat pencabutan suspend dan kembali beroperasi,” ujarnya, kemarin.
Ketua Satgas MBG Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, menjelaskan seluruh dapur yang ditutup sementara memiliki persoalan serupa, yakni belum terbitnya izin IPAL yang menjadi salah satu syarat wajib operasional.
Menurut dia, penghentian kegiatan dilakukan hingga seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan berhasil dipenuhi. Satgas MBG bersama koordinator wilayah saat ini terus mendampingi pengelola dapur agar proses perizinan dapat segera diselesaikan.
Bellinda menuturkan, pada tahun pertama pelaksanaan program MBG, fokus pemerintah lebih diarahkan pada perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat. Namun memasuki tahun kedua, perhatian mulai bergeser pada peningkatan kualitas layanan serta kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
“Jika sebelumnya orientasi utama adalah pemerataan layanan, kini kami menitikberatkan pada kualitas. Karena itu, dapur yang belum memenuhi persyaratan, termasuk terkait izin IPAL, harus menghentikan operasional sementara,” katanya.
Hingga kini belum ada kepastian kapan dapur-dapur tersebut dapat kembali beroperasi. Pembukaan kembali hanya akan dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan izin resmi diterbitkan.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga kualitas layanan serta mencegah potensi masalah yang dapat berdampak pada kesehatan penerima manfaat program MBG, khususnya para pelajar.
Selama masa penghentian operasional, distribusi makanan bergizi untuk penerima manfaat akan dialihkan ke dapur MBG lain yang masih aktif. Meski demikian, mekanisme pengaturan distribusi tersebut masih terus disusun.
Selain membenahi aspek perizinan, Satgas MBG Kudus juga tengah mendorong penerapan standar menu makanan di seluruh dapur MBG. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Badan Gizi Nasional dan saat ini menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Ke depan, standar menu akan disusun bersama Dinas Kesehatan dan BGN melalui pelatihan bagi pengelola dapur. Sejumlah pilihan menu akan ditetapkan untuk memastikan kualitas dan kandungan gizi makanan tetap terjaga.
Tak hanya itu, Satgas juga mengusulkan adanya standar minimal kandungan susu pada produk susu kemasan yang diberikan kepada siswa agar manfaat gizi yang diterima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (Red)


















