Temuan IPAL Tak Standar, BGN Hentikan 11 Dapur MBG di Rembang

Avatar photo
Ilustrasi - Menu MBG. (Istimewa)

Rembang, Lintasmuria.com – Ribuan siswa di Kabupaten Rembang untuk sementara kehilangan jatah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pemasok makanan bagi sekolah-sekolah penerima manfaat.

Penghentian tersebut merupakan bagian dari sanksi yang dijatuhkan BGN terhadap 386 SPPG di Jawa Tengah. Langkah tegas itu diambil menyusul temuan sejumlah pelanggaran, terutama terkait belum tersedianya atau belum memenuhi standarnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur penyedia MBG.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

BGN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi makanan dan pemenuhan standar gizi. Karena itu, operasional SPPG yang bermasalah langsung dihentikan sementara hingga seluruh kekurangan diperbaiki.

Di Kabupaten Rembang, 11 SPPG yang terkena sanksi tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Tireman, Padaran, Pulo, Pamotan Sidorejo, Pamotan Tulung, Lasem Sumbergirang, Sarang Sendangmulyo, Sluke Leran, Sumber, Sumber Jatihadi, dan Sale Wonokerto.

Koordinator SPPG Kabupaten Rembang, Aprilia Qoulan Syakila, membenarkan penghentian sementara tersebut. Menurut dia, seluruh SPPG yang terkena sanksi masuk kategori temuan perbaikan mayor.

“Betul, operasional dihentikan sementara. Lamanya bergantung pada kecepatan mitra melakukan perbaikan. Setelah selesai, bisa diajukan untuk verifikasi dan pencabutan sanksi,” kata Aprilia, kemarin.

Dampak dari kebijakan itu langsung dirasakan ribuan siswa penerima MBG di Rembang. Mereka terpaksa menunggu hingga dapur penyedia makanan menyelesaikan perbaikan yang dipersyaratkan BGN.

Penghentian 11 SPPG sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelola dapur MBG. Di tengah besarnya anggaran dan perhatian pemerintah terhadap program makan gratis, aspek sanitasi dan pengelolaan limbah menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

BGN menegaskan, status penghentian operasional baru akan dicabut setelah pengelola membuktikan seluruh perbaikan telah dilakukan dan lolos verifikasi dari tim pengawasan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *