Kudus, Lintasmuria.com – Cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Kudus hampir mencapai target penuh. Hingga 8 Juni 2026, sebanyak 654.007 penduduk telah melakukan perekaman data kependudukan atau setara 98,39 persen dari total warga yang wajib memiliki KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Harso Widodo, menjelaskan jumlah penduduk wajib KTP di daerah tersebut mencapai 655.555 orang yang tersebar di sembilan kecamatan.
“Dari jumlah tersebut, masih terdapat 1.548 warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik,” ujarnya, kemarin.
Meski jumlahnya relatif kecil, Disdukcapil Kudus terus berupaya mengejar perekaman bagi warga yang belum terdata. Berbagai langkah dilakukan, termasuk pelayanan jemput bola ke sejumlah wilayah.
Harso mengatakan, pihaknya menerjunkan tim perekaman keliling dengan dukungan mobil layanan administrasi kependudukan serta kendaraan roda dua untuk menjangkau warga yang belum sempat melakukan perekaman.
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan agar seluruh warga yang telah memenuhi syarat kepemilikan KTP dapat segera memiliki dokumen identitas resmi.
Selain melalui layanan jemput bola, masyarakat juga dapat mengakses layanan perekaman KTP-el di kantor kecamatan masing-masing maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kudus. (Red)
















