Jepara Siapkan Skema Baru Retribusi Sampah, Tarif Tak Lagi Berdasarkan Kendaraan

Avatar photo
TPA Bandengan Jepara. (Istimewa)

Jepara, Lintasmuria.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara berencana mengubah sistem retribusi pengangkutan sampah dari yang selama ini berdasarkan jenis kendaraan menjadi berdasarkan berat sampah yang dibuang.

Rencana tersebut muncul setelah Komisi D DPRD Jepara memberikan sejumlah masukan terkait pengelolaan sampah saat melakukan monitoring ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan pekan lalu.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Jepara, Eko Yudy Nofianto, mengatakan usulan tersebut memungkinkan diterapkan, namun membutuhkan perubahan regulasi yang saat ini masih berlaku.

“Teman-teman dewan memang memberikan masukan seperti itu. Artinya kan, harus ada perubahan perda,” kata Yudy, Kamis (18/6/2026).

Saat ini, retribusi persampahan di Jepara masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Yudy, aturan tersebut sudah perlu dievaluasi agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Seluruh sampah dari berbagai wilayah di Kabupaten Jepara diketahui berakhir di TPA Bandengan. Setiap hari, ratusan kendaraan dari pasar, tempat pembuangan sementara (TPS), hingga sumber sampah lainnya datang silih berganti untuk membuang sampah.

Dalam perda yang berlaku, tarif retribusi untuk masyarakat umum maupun badan usaha masih dihitung berdasarkan jenis armada yang digunakan. Tarif untuk kendaraan roda tiga ditetapkan Rp10 ribu per sekali buang, mobil pikap roda empat Rp20 ribu, dan truk roda empat Rp40 ribu per sekali buang.

Selain menerima sampah di TPA, DLH Jepara juga melayani pengangkutan sampah dari sejumlah desa yang memiliki TPS. Untuk layanan tersebut, pemerintah daerah menarik retribusi sekitar Rp800 ribu per bulan.

“Petugas mengambil di TPS, yang sebelumnya diambil pengelola setempat dari rumah ke rumah. Biasanya seminggu sekali,” jelasnya.

Meski demikian, DLH belum dapat menentukan besaran tarif apabila sistem retribusi berbasis berat sampah diterapkan. Menurut Yudy, diperlukan kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi masyarakat dan jarak tempuh pengangkutan.

“Kami masih perlu kajian. Sehingga belum bisa bicara soal angka tarif yang ideal. Tapi yang pasti, perda itu memang perlu penyesuaian,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *