Jepara, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperdengarkan lagu-lagu perjuangan selama bulan Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, mengatakan pemutaran lagu perjuangan di lingkungan kerja merupakan bagian dari upaya memperkuat rasa nasionalisme dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
“Melalui lagu-lagu perjuangan, kita ingin menghidupkan kembali semangat cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, terutama di lingkungan kerja,” kata Ary.
Berdasarkan imbauan tersebut, lagu-lagu perjuangan diperdengarkan setiap hari kerja, yakni saat mengawali aktivitas kantor dan menjelang jam kerja berakhir. Seluruh pimpinan dan pegawai di masing-masing instansi diharapkan mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap momentum kemerdekaan.
Meski demikian, Ary meminta pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan situasi dan kondisi di masing-masing instansi. Menurutnya, pemutaran lagu perjuangan tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas maupun menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap peringatan Hari Kemerdekaan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga mampu membangkitkan semangat pengabdian aparatur dalam menjalankan tugas.
“Semoga semangat perjuangan para pahlawan menjadi motivasi bagi kita untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
