Kudus, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menerapkan digitalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbasis website pada akhir Agustus 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, layanan pengurusan PBB secara offline akan dihentikan mulai 31 Agustus 2026.
“Dengan mulai diberlakukannya elektronik PBB (e-PBB), maka per 31 Agustus 2026 layanan pengurusan PBB secara offline akan ditutup dan seluruh layanan diarahkan dilakukan secara online atau daring,” kata Djati, Jumat (21/8/2026).
Ia mengatakan, layanan yang dialihkan ke sistem online meliputi mutasi, perubahan objek pajak, pengajuan pengurangan, keberatan, pembayaran secara kolektif, serta pengurusan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Melalui e-PBB, wajib pajak juga dapat mengunduh dan mencetak SPPT yang sudah lunas secara mandiri. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah pembayaran.
“Kami sudah menyiapkan fitur tambahan pada aplikasi PBB berbasis website agar wajib pajak dapat mengunduh dan mencetak sendiri SPPT yang sudah lunas sebagai bukti sah pembayaran,” ujarnya.
Djati menambahkan, pembayaran PBB di Kudus saat ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal. Wajib pajak bisa membayar melalui m-banking Bank BCA, BSI, BTN, Bank Jateng, e-commerce, dompet digital, minimarket, maupun Kantor Pos.
Dengan penerapan e-PBB, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pelayanan untuk mengurus berbagai administrasi PBB. Seluruh proses diarahkan dilakukan secara daring melalui sistem yang disediakan Pemkab Kudus. (Red)
