Pati, Lintasmuria.com – Pati Ora Sepele (POS) memastikan tidak mengirim massa untuk mengikuti aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Juru Bicara POS, Saiful Huda, mengatakan keputusan tersebut diambil karena pihaknya masih harus fokus mengawal berbagai persoalan masyarakat di Kabupaten Pati.
“Sementara waktu, karena masih banyak isu-isu di daerah Mas, yang ini membutuhkan kehadiran kami, kami harus konsen juga untuk mengawal isu-isu tersebut,” kata Saiful, Senin (24/8/2026).
Meski tidak turun langsung ke Jakarta, Saiful menegaskan POS tetap mendukung perjuangan AMPB, khususnya terkait tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Menurutnya, dukungan POS terhadap isu tersebut telah disampaikan sejak 10 Agustus 2026 saat pihaknya mengawal proses hukum Sudewo di Semarang.
“Terkait teman-teman yang ke Jakarta, bahwasanya Pati Ora Sepele terkait RUU Perampasan Aset itu sudah didorong mulai per tanggal 10 Agustus kemarin ketika kami mengawal proses hukum Pak Sudewo di Semarang. Jadi kami secara isu dan secara gerakan men-support apa yang diaspirasikan teman-teman yang di Jakarta,” ujarnya.
Saiful menjelaskan, POS memilih tetap berada di Pati karena masih terdapat sejumlah persoalan masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Salah satunya persoalan di Karangsari, termasuk pemanggilan sejumlah warga ke Polda Jawa Tengah.
Selain itu, POS juga menyoroti kebutuhan pangkalan truk trailer di Kabupaten Pati. Menurut Saiful, fasilitas tersebut diperlukan para sopir untuk mencegah kehilangan aki maupun barang-barang kendaraan saat diparkir di wilayah Pati.
“Masih banyak persoalan rakyat di bawah di wilayah Pati yang masih membutuhkan kehadiran kami,” katanya.
Terkait dugaan intimidasi maupun persekusi terhadap peserta aksi AMPB menjelang aksi di Jakarta, Saiful menegaskan POS tidak sepakat dengan segala bentuk persekusi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara konstitusional.
Ia menyebut penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi selama dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Negara ini adalah negara hukum demokrasi, kita dijamin oleh konstitusi dalam menyampaikan aspirasi. Persekusi terhadap teman-teman kami tidak sepakat, selama semua ruang aspirasi itu sesuai dengan konstitusional,” tegasnya.
Saiful juga mengajak masyarakat Pati untuk tetap mendukung agenda pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
“Isu RUU Perampasan Aset maupun hukuman mati koruptor itu menjadi isu yang harus kita suarakan, yang harus kita support bersama sehingga negara ini jauh lebih baik dengan segera disahkannya RUU Perampasan Aset itu sendiri,” pungkasnya. (Red)


















