Blora, Lintasmuria.com – Bantuan sosial (bansos) yang diterima Jamin (69), warga Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora, mendadak terhenti sejak Juli 2026. Penyebabnya, Jamin tercatat dalam data pemerintah sebagai pemilik mobil.
Padahal, Jamin mengaku tidak pernah memiliki kendaraan roda empat. Sehari-hari, lansia tersebut bekerja sebagai tukang tambal ban untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sebelumnya, Jamin menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan itu tidak lagi diterimanya sejak Juli.
Jamin baru mengetahui bantuannya terhenti ketika hendak mengambil bantuan menggunakan kartu ATM.
“ATM-nya digesek-gesek kok nggak keluar,” kata Jamin.
Dia kemudian mendatangi kantor Kelurahan Tambahrejo untuk mengetahui penyebab bansosnya tidak cair. Dari pengecekan data, Jamin justru tercatat sebagai pemilik mobil.
“Katanya Pak Lurah, ya kamu punya mobil. Kamu punya mobil, ya dicoret dari sana, ndak bisa diurus lagi. Katanya gitu,” ujarnya.
Jamin membantah data tersebut. Dia menegaskan tidak memiliki mobil. Kondisi ekonominya, kata dia, juga tidak memungkinkan untuk membeli kendaraan roda empat.
Jamin tinggal di rumah sederhana yang bahkan mendapat bantuan program bedah rumah. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia mengandalkan usaha tambal ban yang sudah dijalankannya sejak 1992.
Penghasilannya tidak tetap. Dalam sehari, dia terkadang hanya memperoleh sekitar Rp20 ribu atau bahkan kurang. Jumlah pelanggan pun terbatas.
“Kadang Rp20 ribu, kadang lebih sedikit. Sehari ada dua sampai tiga kali nambal ban sudah bagus,” ungkapnya.
Kondisi ekonomi Jamin semakin berat karena harus merawat istrinya yang menderita stroke sejak sekitar satu tahun terakhir.
“Istri saya tambah sakit stroke sudah satu tahun ini,” terangnya.
Jamin berharap data kepemilikan mobil tersebut dapat diperbaiki sehingga dirinya kembali bisa menerima bansos sesuai kondisi sebenarnya.
“Mobil tetangganya banyak. Nek saya ndak punya. Tambal ban kok punya mobil,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan warga yang merasa bansosnya terhenti akibat data yang tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan.
Menurut Luluk, proses pengajuan sanggahan dapat dibantu operator desa maupun kelurahan.
“Kalau warga membutuhkan bansosnya berhenti, kita bisa sanggahkan. Pihak desa nanti menandatangani sanggahan, kemudian pihak kabupaten memberi approval untuk kita usulkan kembali,” ujar Luluk.
Setelah dokumen sanggahan dilengkapi dan diverifikasi, usulan tersebut diteruskan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diproses.
Dengan demikian, warga yang mengalami ketidaksesuaian data masih dapat mengajukan koreksi agar data penerima bansos sesuai dengan kondisi sebenarnya. (Red)
