Rembang, Lintasmuria.com– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang, Moh. Mukson, mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan diri untuk berhaji sejak usia muda. Imbauan ini disampaikan menyusul panjangnya antrean haji, yang saat ini mencapai 32 tahun untuk wilayah Jawa Tengah.
“Daftar tunggu haji di Jawa Tengah saat ini sangat panjang. Maka dari itu, saya mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran. Daftar sejak usia muda lebih baik, agar saat jadwal keberangkatan tiba, kondisi fisik masih prima,” ujar Mukson, baru-baru ini.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015, batas minimal usia pendaftar haji adalah 12 tahun.
Senada dengan itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Rembang, Ali Muchyidin, menyebutkan tren pendaftar haji muda mulai menunjukkan peningkatan. “Pada tahun 2025 ini, ada kecenderungan masyarakat mulai mendaftarkan putra-putrinya sejak usia 12 tahun. Memang belum signifikan, tapi ada peningkatan dibanding tahun 2024,” ungkap Ali.
Ali juga mencatat bahwa jumlah pendaftar haji di Kabupaten Rembang pada bulan Juni 2025 mencapai 122 jemaah, menunjukkan tren kenaikan dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Adapun berdasarkan data Siskohat, jumlah total pendaftar haji dari Kabupaten Rembang hingga saat ini mencapai 25.987 jemaah, dengan 3.287 di antaranya adalah lansia. Dengan jumlah tersebut, masa tunggu haji di Kabupaten Rembang kini mencapai 32 tahun.
Secara nasional, antrean pendaftar haji telah menyentuh angka 5,5 juta jemaah, dengan masa tunggu mencapai 50 tahun. (Bas)


















