Pemkab Kudus Larang Penggunaan Sound Horeg Saat Takbiran

Avatar photo
Takbiran keliling. (Istimewa)

Kudus, Lintasmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, bersama aparat keamanan dan tokoh masyarakat sepakat melarang penggunaan sound horeg atau battle sound pada kegiatan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama malam takbiran.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

“Pada intinya kami sepakat melarang penggunaan sound horeg saat kegiatan takbiran,” ujarnya, kemarin.

Menurut dia, selain sound horeg, aparat juga mewaspadai adanya hiburan tambahan seperti musik dengan disk jockey (DJ) yang dikhawatirkan dapat memicu keributan hingga tawuran antarwarga maupun antar kampung.

Untuk mencegah hal tersebut, pihak kepolisian bersama instansi terkait saat ini terus melakukan koordinasi dengan para tokoh masyarakat hingga tingkat kecamatan. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi sekaligus imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sound horeg pada malam takbiran.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar pada saat pelaksanaan takbiran nanti tidak ada penggunaan sound horeg,” kata Heru.

Ia menegaskan kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila masih ada pihak yang tetap memaksakan penggunaan sound horeg saat malam takbiran.

“Jika masih ada yang melanggar tentu akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam rangka pengamanan perayaan Idul Fitri, Polres Kudus juga menyiapkan ratusan personel untuk disiagakan mulai malam takbiran hingga pelaksanaan salat Id serta selama masa libur Lebaran.

“Sekitar dua pertiga kekuatan personel kami turunkan, kurang lebih 500 personel, untuk pengamanan mulai takbiran, salat Id, hingga selama libur Lebaran,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus Ahmad Hamdani Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pelarangan sound horeg. Ia menilai penggunaan sound dengan volume tinggi berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar penggunaan atribut seperti ogoh-ogoh dalam kegiatan takbiran dihindari karena berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, serta tokoh masyarakat karena dampak negatifnya dinilai lebih besar dibanding manfaatnya.

Menurut dia, takbiran sebaiknya dilaksanakan di masjid atau musala di lingkungan masing-masing warga.

Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan takbiran keliling, dengan catatan hanya di lingkungan sekitar dan tetap menjaga ketertiban agar tidak menimbulkan gesekan antarwarga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *