Ratusan Motor Disita dalam Operasi Patuh Candi 2025 di Jepara

Avatar photo
Operasi Patuh Candi 2025 di Jepara. (Istimewa)

Jepara, Lintasmuria.com – Polres Jepara telah merampungkan Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari. Dalam operasi tersebut, sebanyak 2.649 pelanggaran lalu lintas tercatat, dengan ratusan kendaraan disita.

Kepala Posko Operasi Patuh Candi 2025 Polres Jepara, Ipda Ahmad Rizal Heri, mengatakan jumlah pelanggaran tahun ini menurun dibanding 2024 lalu yang mencapai 3.553 kasus.

“Selama operasi, kami menindak 205 pelanggar lewat tilang elektronik (ETLE), 1.523 tilang manual, dan 921 pengendara hanya diberi teguran,” jelas Ipda Rizal, Selasa (29/7/2025).

Pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni sebanyak 764 kasus. Pelanggaran lainnya meliputi melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, dan pengendara di bawah umur.

“Pelanggar didominasi usia pelajar, antara 16 hingga 20 tahun, sebanyak 256 orang,” ungkapnya.

Dari total pelanggaran, polisi menyita 241 sepeda motor karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Sebagian motor sudah dikembalikan usai pemiliknya menyelesaikan proses tilang.

Selain penindakan, operasi juga mencatat 29 kasus kecelakaan lalu lintas, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 24 kasus. Satu orang dilaporkan meninggal dunia.

Meski jumlah pelanggaran menurun, Ipda Rizal menekankan pentingnya peningkatan kesadaran berlalu lintas.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan,” pungkasnya. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *