Jakarta, Lintasmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), diduga menerima dana terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen, red.) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025), dikitip dari Antara.
Budi menegaskan, KPK membuka peluang memanggil mantan anggota DPR RI tersebut sebagai saksi.
“Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” ujarnya.
Nama Sudewo sebelumnya disebut dalam sidang perkara dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, termasuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Namun, Sudewo membantahnya, termasuk tudingan menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Sementara itu, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15, yaitu ASN Kemenhub Risna Sutriyanto (RS).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub (kini BTP Kelas I Semarang). Awalnya KPK menetapkan 10 tersangka, kemudian berkembang menjadi 14 tersangka hingga November 2024, termasuk dua korporasi.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek, di antaranya pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, jalur kereta Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa–Sumatera. Dugaan korupsi terjadi melalui pengaturan pemenang tender sejak proses administrasi hingga pelaksanaan proyek. (red)


















