Police Line di Lokasi Diduga Penimbunan Solar Ilegal di Blora Tiba-Tiba Hilang

Avatar photo
Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan solar ilegal. (Rozy/Lintasmuria.com)

Blora, Lintasmuria.com – Garis polisi (police line) yang sebelumnya terpasang di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan solar ilegal di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Beran, Kecamatan/Kabupaten Blora, tiba-tiba sudah tidak terlihat lagi pada Selasa (7/4/2026).

Padahal sebelumnya sempat beredar video di media sosial yang memperlihatkan deretan rumah di kompleks perumahan tersebut dipasangi police line oleh aparat kepolisian.

Namun saat wartawan mendatangi lokasi, tidak tampak lagi garis polisi yang sebelumnya terpasang di area tersebut.

Meski demikian, aroma solar masih tercium cukup menyengat ketika memasuki kawasan perumahan tersebut. Selain itu, terlihat pula genangan air di sekitar lokasi yang berwarna menghitam, diduga sebagai sisa-sisa minyak.

Di dalam kompleks itu juga tampak sebuah area yang menyerupai tempat penampungan bahan bakar. Area tersebut dilengkapi dengan lahan parkir yang cukup luas.

Tak jauh dari lokasi itu, terlihat beberapa drum serta tangki yang biasa digunakan untuk mengangkut bahan bakar pada kendaraan truk.

Saat berada di lokasi, kondisi kawasan tampak sepi. Sempat terlihat seorang lelaki di sekitar area tersebut, namun setelah ditanya langsung pergi meninggalkan tempat. Tak lama kemudian muncul seorang perempuan yang sempat mengatakan bahwa aktivitas solar di lokasi tersebut sudah berhenti.

“Solar-e tutup,” ucap perempuan itu singkat sebelum berlalu.

Secara hukum, berdasarkan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP, pemasangan maupun pencopotan police line merupakan bagian dari proses penyidikan. Pencopotan garis polisi harus dilakukan secara prosedural serta disertai berita acara pelepasan.

Selain itu, tindakan merusak atau membuka segel maupun garis polisi yang dipasang aparat dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau perintangan terhadap proses penyidikan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait lokasi tersebut sehingga belum dapat memastikan apakah benar digunakan sebagai tempat penimbunan solar ilegal.

“Ini masih proses penyelidikan, mas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Namun saat dilakukan pengecekan, rumah yang dimaksud dalam kondisi kosong.

“Tidak ada aktivitas yang mencurigakan, mas,” jelasnya.

Meski begitu, polisi tetap memasang garis polisi di lokasi tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. (Syae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *