KPK Bongkar Kredit Fiktif Rp 263,6 Miliar di BPR Jepara Artha, 5 Tersangka Ditahan

Avatar photo
KPK tahan lima tersangka kasus Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha. (Istimewa)

Jakarta, Lintasmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.

Salah satu tersangka, Direktur PT BMG Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA), diketahui memberikan sejumlah uang kepada pihak BPR Jepara terkait realisasi kredit fiktif tersebut.

“Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, MIA memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Jepara,” ujar Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025), dikutip dari Detik.

Asep mengungkapkan, uang yang diberikan sebesar Rp 300 juta digunakan untuk biaya umrah tiga tersangka, yakni Jhendik Handoko (JH), Iwan Nursusety (IN), dan Ahmad Nasir (AN).

“Uang umrah untuk JH, IN, dan AN sebesar Rp 300 juta,” sebutnya.

Kasus ini bermula dari kredit macet yang menekan kinerja BPR Jepara Artha. Untuk menutupinya, Jhendik bekerja sama dengan Ibrahim mencairkan kredit fiktif. Total terdapat 40 kredit fiktif sepanjang April 2022 hingga Juli 2023 senilai Rp 263,6 miliar.

“Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya,” kata Asep.

“Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp7 miliar per debitur,” tambahnya.

KPK juga menemukan manipulasi dokumen agar proses pencairan kredit dimudahkan. Arahan Jhendik membuat pencairan dilakukan tanpa pengikatan agunan.

“JH meminta AN untuk langsung memproses pencairan kredit ke bagian pencairan kredit dan teller BPR Jepara tanpa ada proses review kelengkapan kredit terutama dalam hal pengikatan agunan atau hak tanggungan,” ungkap Asep.

Dari hasil pencairan kredit fiktif itu, uang dibagi-bagikan ke para tersangka. “JH sebesar Rp 2,6 miliar, IN sebesar Rp 793 juta, AN sebesar Rp 637 juta, dan AS sebesar Rp 282 juta,” sebut Asep.

Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 254 miliar.

Lima tersangka yang ditahan KPK dalam kasus ini adalah:

• Iwan Nursusetyo (IN), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha

• Ahmad Nasir (AN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha

• Ariyanto Sulistiyono (AS), Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha

• Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA), Direktur PT BMG

• Jhendik Handoko (JH), Direktur Utama BPR Jepara Artha

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *